Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sekitar 13.400 Ekor Anjing Dikonsumsi di Solo Tiap Bulan, Jateng Masih Bebas Rabies?

Sekitar 13.400 Ekor Anjing Dikonsumsi di Solo Tiap Bulan, Jateng Masih Bebas Rabies?

Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Koordinator DMFI Nasional, Karin Franken 

Sementara, Ganjar meminta agar pemerintah kabupaten/kota bisa membuat larangan yang tegas.

"Mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," katanya.

Namun, aturan itu harus dilakukan dengan diikuti solusi dan pendekatan baik-baik, tidak memaksa.

Misalnya, mengajak masyarakat yang terlanjur membuka warung olahan daging anjing untuk beralih.

Bagi yang terbiasa mengkonsumsi, Ganjar mengatakan masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.

"Makanlah daging yang memang layak untuk dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak. Nanti bahayanya adalah rabies dan ini akan merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing perlu disadarkan," ujarnya.

Ia menegaskan anjing bukanlah binatang untuk dikonsumsi. Bahkan hak tersebut juga telah diatur dalam perundang-undangan, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Tepatnya Pasal (1) yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

Karena sudah diatur di UU, dirinya tidak bisa mengeluarkan semacam peraturan gubernur (Pergub) karena sudah ada aturan di atasnya.

Ganjar juga meminta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng untuk mengumpulkan penjual daging anjing yang di Solo untuk dilakukan pembinaan. (mam)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved