Kuasa Hukum YTHHKS : Kami Siap Hadapi Banding yang Diajukan Perkumpulan Siang Boe
Majelis hakim pengadilan negeri Semarang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Perkumpulan Siang Boe melawan Yayasan Tunas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis hakim pengadilan negeri Semarang menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Perkumpulan Siang Boe melawan Yayasan Tunas Harum Harapan Kita Semarang (YTHHKS) yang terletak di Jalan Gang Tengah nomor 71, Kranggan, Semarang Tengah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat dalam pokok perkara.
Hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
“Mewajibkan penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.416.000,” kata ketua majelis hakim, Dewi Perwitasari, dalam amar putusannya.
Gugatan ini terkait perjanjian pinjam pakai sebidang tanah seluas 288 meter persegi di Kawasan Pecinan Semarang.
• Santai Pegang Es Teh Plastikan, Gibran Rakabuming Raka : Saya Daftar di PDIP Jateng Hari Terakhir
• Persiapan Libur Nataru, 2 Jalur di Kabupaten Tegal Ini Menjadi Sorotan
• Djunaidi : Liang Lahat yang Tersisa di TPU Milik Pemkot Semarang Sebanyak 8.683 Lubang
• Kapolda Jateng Tegas Akan Tertibkan Industri di Sepanjang Sungai Bengawan Solo
Terkait putusan hakim tersebut, kuasa hukum penggugat, Wagisan mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum banding.
Sementara kuasa hukum tergugat, Nico Arief Budi Santoso mengaku pihaknya puas atas putusan hakim.
Nico menyebut, dalam fakta persidangan diketahui Perkumpulan Siang Boe benar sudah berdiri sejak 1907.
Namun penggugat tidak bisa membuktikan perkumpulan itu telah melakukan regenerasi pada 2011 lalu.
"Penggugat tidak bisa membuktikan tanah yang jadi objek sengketa adalah miliknya.
Karena penggugat ingin banding, maka kami siap hadapi proses hukum itu," kata Nico kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Menurut Nico, tanah yang menjadi sengketa tersebut sudah menjadi milik Tionghoa Hwe Kwan, bukan atas nama Perkumpulan Siang Boe ataupun Yayasan Tunas Harum Harapan Kita.
Hal itu dikuatkan surat keterangan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang menyatakan tanah eigendom verponding tersebut milik Tionghoa Hwe Kwan.
Eigendom verponding ini adalah salah satu status hukum pertanahan pada masa penjajahan Belanda.
Berdasarkan surat tersebut, Nico mempertanyakan klaim Perkumpulan Siang Boe yang mengaku mempunyai SHGB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/perkumpulan-siang-boe-melawan-yayasan-tunas-harum-harapan-kita-semarang.jpg)