Tiap Daerah Berbeda, Ini Daftar Syarat Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada 2020 di Jawa Tengah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan syarat bakal calon jalur independen atau perseorangan yang akan maju pemilihan kepala
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Kemudian, Grobogan 72.948 dukungan yang tersebar di 10 kecamatan, Pemalang 72.986 di 8 kecamatan, Demak 65.801 di 8 kecamatan, Purbalingga 56.416 di 10 kecamatan, dan Purworejo 46.096 di 9 kecamatan.
Sementara, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, menuturkan KPU telah menetapkan syarat jumlah minimal dukungan, sehingga bakal calon perseorangan atau independen diharapkan dapat memperhatikan dukungan yang harus dipenuhi dan tingkat persebarannya.
"Kami meminta KPU terus melakukan sosialisasi terkait syarat dukungan yang harus disetorkan bakal calon perseorangan.
Berapa jumlah dukungan dan syarat yang lain harus diperhatikan.
Yang terpenting, masyarakat bisa mengawal dan melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020 ini," ucapnya.(mam)