Meski Setuju, Ganjar Minta Wacana Koruptor Dihukum Mati Dibahas Matang dan Mendalam
Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan terkait kemungkinan dilakukannya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Antara lain, pakar, budayawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.
Ganjar menambahkan soal hukuman mati koruptor, sebenarnya sudah ada di UU Tipikor ayat 2.
Hanya saja selama ini belum pernah diterapkan.
Untuk hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.
Keadaan tertentu yang dimaksud di atas yakni sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Misalnya, pada saat terjadi bencana alam nasional atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.(mam)