Meski Setuju, Ganjar Minta Wacana Koruptor Dihukum Mati Dibahas Matang dan Mendalam
Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan terkait kemungkinan dilakukannya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan terkait kemungkinan dilakukannya hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Hukuman itu bisa diterapkan asalkan ada dorongan dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sepakat dengan wacana itu.
Meskipun demikian, kata dia, rencana itu harus dibahas secara matang dan mendalam.
"Yang paling penting, saya kira ada di proses pembahasan di dewan.
Kemudian mendengarkan seluruh aspirasi pakar agar tujuan hukuman yakni memberikan pendidikan, efek jera, dan memperbaiki sistem bisa berjalan.
Sehingga sebenarnya, apapun bentuk (hukuman) itu bisa dilaksanakan," ucapnya dalam siaran pers, Selasa (10/12/2019).
• Batang Tuan Rumah Kejurprov Panahan Junior, Bupati Harap Bisa Cetak Atlet Profesional
• Viral Serangan Tawon Vespa, Begini Cara Penanganan Pertama Apabila Tersengat
• Diprotes Ribuan Warga, Lokasi Pembangunan Waduk di Bantarkawung Brebes Diusulkan Pindah
• Kisah Indri Suwarti Anak Seorang Kuli Angkut Truk Pasir Jadi Wisudawan Terbaik Unsoed Purwokerto
Menurutnya, wacana tentang hukuman bagi bagi koruptor bukanlah hal yang baru.
Beberapa kali ini muncul sebagai wujud kekecewaan masyarakat.
"Kalau itu (hukuman mati) menjadi sebuah keputusan, ya bukan tidak mungkin," ujarnya.
Terkait suara masyarakat di Jateng, kata dia, masih ada yang pro dan kontra.
Yang kontra berbicara dari sisi hak asasi manusia (HAM), dan meminta dimiskinkan saja.
Sedangkan pihak pro ngotot meminta hukuman mati sebagai efek jera.
Disinggung seberapa efektifkah hukuman mati akan memberikan efek jera, pemimpin Jateng itu menyatakan hal itu belum terbukti.
Oleh karena itu, ia berharap dalam penentuan keputusan, harus melibatkan banyak pihak.
Antara lain, pakar, budayawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lainnya.
Ganjar menambahkan soal hukuman mati koruptor, sebenarnya sudah ada di UU Tipikor ayat 2.
Hanya saja selama ini belum pernah diterapkan.
Untuk hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.
Keadaan tertentu yang dimaksud di atas yakni sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
Misalnya, pada saat terjadi bencana alam nasional atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.(mam)