Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi di Purbalingga Sita Puluhan Botol Miras
Upaya mengantisipasi gangguan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020, Polsek Purbalingga menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Upaya mengantisipasi gangguan keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru 2020, Polsek Purbalingga menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan dilaksanakan dengan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Kamis (12/12/2019) malam.
Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo mengatakan bahwa razia miras ini dilaksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang natal dan tahun baru.
Kegiatan yang dilaksanakan yaitu mendatangi lokasi yang diduga menjual miras tanpa ijin di wilayah Kecamatan PurbaIingga.
• Begini Cara Pegawa Direktorat Jenderal Pajak Jateng 1 Peringati Hari Anti Korupsi
• Kecelakaan Truk Pengangkut Wafer Tabrak 4 Kendaraan di Ungaran, Polisi Duga karena Rem Blong
"Razia miras merupakan kegiatan yang sudah rutin dilaksanakan.
Namun demikian menjelang natal dan tahun baru kegiatan razia kita tingkatkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," jelasnya.
Dalam pelaksanaan razia yang dilakukan berhasil diamankan berbagai jenis miras dari empat tempat lokasi.
Miras diamankan dari sejumlah warung yang ada di wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga Wetan, Kandanggampang dan Purbalingga Lor.
"Total ada 51 botol miras yang ditemukan dalam razia.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 31 botol jenis anggur, 14 jenis bir dan 6 botol arak.
Miras tersebut kemudian kita lakukan penyitaan," jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, barang bukti miras saat ini sudah diamankan di Polsek Purbalingga.
Sedangkan penjualnya sudah dilakukan pendataan dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polisi-menyita-puluhan-botol-miras-dari-berbagai-tempat-di-purbalingga.jpg)