70 Lebih Bangunan Cagar Budaya di Brebes Cuma 3 yang Punya SK Penetapan dari Bupati
Penataan bangunan cagar budaya di Kabupaten Brebes hingga kini masih semrawut.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
"Sampai sekarang tidak semua SKPD tahu terkait bangunan cagar budaya dan TACB.
Bahwa bangunan cagar budaya itu harus melibatkan TACB dan BPCB (Balai Pelestari Cagar Budaya--red) dalam revitalisasinya," ucapnya.
Termasuk juga bangunan cagar budaya yang dialihfungsikan.
Ia mencontohkan bangunan eks pabrik gula (PG) Kersana yang nantinya akan dijadikan pabrik alat kesehatan (Alkes) oleh investor asal Korea.
Menurutnya, pemberian izin investasi yang di dalamnya terdapat bangunan cagar budaya juga tidak boleh sembarangan.
Izin tersebut harus dibedakan dengan bangunan yang bukan cagar budaya.
"Kalau izinnya tak dibedakan, bangunan cagar budaya itu dikhawatirkan akan hilang.
Padahal banyak jejak peradaban di situ.
Meskipun, izin itu diberikan untuk pemanfaatan yang lebih profit," paparnya.
Melalui TACB yang sudah terbentuk, pihaknya akan berusaha melakukan penataan dan pendataan seluruh bangunan yang merupakan cagar budaya.
Penataan yang dilakukan di antaranya dengan mengusulkan kepada bupati agar dibuatkan SK penetapan cagar budaya.
"Untuk penataan akan kami lakukan secara bertahap karena prosesnya memang cukup panjang, dengan berbagai kajian atau riset dan pembuktian secara historis," tandasnya. (Nal)