70 Lebih Bangunan Cagar Budaya di Brebes Cuma 3 yang Punya SK Penetapan dari Bupati
Penataan bangunan cagar budaya di Kabupaten Brebes hingga kini masih semrawut.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Penataan bangunan cagar budaya di Kabupaten Brebes hingga kini masih semrawut.
Padahal, keberadaan cagar budaya di Kabupaten Brebes telah dilindungi dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang cagar budaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Brebes, Wijanarto menyebutkan, total ada sekitar 70 bangunan yang teridentifikasi sebagai bangunan cagar budaya di Brebes.
Dari jumlah itu, baru tiga bangunan yang sudah dibuatkan surat keputusan (SK) bupati penetapan cagar budaya.
Ketiganya yaitu bangunan makam Pangeran Angkawijaya, Pendopo Kabupaten dan Ndalem Sura.
Bahkan ketiganya sudah terdata sebagai bangunan cagar budaya nasional.
• Gerindra Kota Semarang Ajukan Rekom ke DPP, Usung Hendi di Pilwakot 2020
• Shelter Bus di Pertigaan Yomani Tegal Akhirnya Rampung, Bisa Dipakai saat Libur Nataru
• Sepanjang 2019 Kemenhub Beri Bantuan 200 Bus Sekolah di Seluruh Indonesia
• Operasi Penyakit Masyarakat, Polsek Bojong Amankan 28 Anak Punk
"Memang penataan dan pendataan cagar budaya di Brebes masih semrawut.
Dari 70-an bangunan cagar budaya, hanya tiga yang ada SK penetapannya," kata Wijanarto, Senin (16/12/2019).
Ia mengungkapkan, mayoritas status kepemilikan bangunan cagar budaya tersebut dikuasai oleh swasta atau BUMN.
Sedangkan bangunan cagar budaya milik pemerintah, dalam hal ini Pemkab Brebes, jumlahnya sedikit.
Hal itu yang menjadikan penataan cagar budaya masih semrawut.
"Status kepemilikan mayoritas swasta.
Namun, seharusnya pemerintah bertanggung jawab dengan proses revitalisasinya," ucapnya.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya sumber daya manusia (SDM) yang paham mengenai bangunan cagar budaya.
Sehingga, meski bangunan tersebut dikuasai Pemkab Brebes, namun proses revitalisasi yang dilakukan sama dengan bangunan biasa.