Mahfud MD Jelaskan Pelanggaran HAM, Haris Azhar Kecewa: Menkopolhukam Profesor Istilahnya Begitu
Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku kecewa dengan penjelasan Menkopolhukam Mahfud soal pelanggaran HAM.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
"Tidak ada pelanggaran HAM terencana sejak 2014"tegas Mahfud MD.
Mahfud MD lalau membedakan pengertian pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM berat.
"pelanggaran HAM itu dengan pelanggaran HAM itu berbeda, setiap perbuatan kejahatan itu pelanggaran HAM, tetapi tidak semua pelanggaran HAM itu pelanggaran HAM," ujarnya.
Mahfud MD menyebut jika dilakukan oleh rakyat kepada rakyat artinya kejahatan.
Sementara jika pelanggaran HAM dilakukan oleh pemerintah kepada rakyat itu artinya pelanggaran HAM berat.
"Misalnya saya menusuk orang mati, saya tidak disebut pelanggaran HAM, tetapi pembunuhan, orang ngebom orang dengan mengorbankan orang di tempat ramai, itu pelanggaran HAM, tetapi tidak disebut pelanggaran HAM melainkan teror, orang menempeleng orang tidak disebut pelanggaran HAM, tetapi penganiayaan," ujarnya.
"Nah, itu dalam pengertian di dalam hukum, ada hal-hal yang disebut pelanggaran HAM yang dilakukan secara terencana oleh aparat kepada rakyatnya, itulah yang disebut pelanggaran HAM dalam arti pelanggaran HAM," imbuhnya.
Mahfud MD menegaskan konteks pidato di di peringatan HAM seduina 10 Desember di Bandung adalah konteks pelanggaran HAM berat.
"Oleh sebab itu, konteks pidato saya adalah pidato resmi di peringatan HAM seduina 10 Desember di Bandung," ujarnya.
Mahfud MD menyebut tindakan pemerintah kepada rakyat sekarang sudah sangat bagus dan luar biasa.
"Sekarang HAM Kita sekarang luar biasa, jaminan sosial, pendidikan, afirmasi, sudah dilakukan, pembangunan untuk Papua, sudah diatur," ujarnya.
Mahfud MD menyebut pelanggaran HAM saat ini banyak dilakukan oleh rakyat kepada rakyat.
"Sekarang pelanggaran HAM yang terjadi kan horisontal, misalnya rakyat menganiaya rakyat, apakah itu pelanggaran HAM? itu bukan pelanggaran HAM namanya, meski subtansinya pelanggaran HAM, namun namanya itu kerusuhan," ujarnya.
"Jadi setiap pelanggaran HAM itu ada namanya, tapi yang saya desbutkan dalam pidato adalah pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematis, artinya pelanggaran HAM berat," imbuhnya.
Mahfud MD menyebut pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepada rakyat sudah di adili.