November hingga Desember 2019 Polres Pekalongan Sita 1.184 Botol Miras, Dimusnahkan Jelang Nataru
Menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Pekalongan musnahkan 1.184 botol minuman keras (miras) di Jalan Mandurorejo, Kabupaten Pekalongan,
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Polres Pekalongan musnahkan 1.184 botol minuman keras (miras) di Jalan Mandurorejo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis, (19/12/2019).
"Pemusnahan ini yang dihasilkan dari 2 kali operasi Cipta Kondisi dengan Pekat mulainya November dan Desember," kata Waka Polres Pekalongan Kompol Mashudi kepada Tribunjateng.com.
Menurutnya, tujuan pemusnahan ini untuk mengurangi atau mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penertiban masyarakat agar tidak terlalu sering melakukan, kegiatan minum-minum miras karena dampaknya ke masyarakat sangat merugikan.
• 255 Anggota Polres Batang Disiapkan Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru
• Viral Video Pemuda Mandi sambil Naik Motor di Kebumen, Ini Tanggapan Polisi
• Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Dimusnahkan Polres Kendal Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
• Okupansi Penumpang Kereta Saat Natal dan Tahun Baru Diprediksi Naik Dibanding Tahun Lalu
"Kita lakukan tindak pidana tipiring, kepada para penjual yang miras di Kabupaten Pekalongan," ungkapnya.
Waka Polres juga menambahkan menjelang tahun baru pihaknya tetap operasi. Salah satu bentuknya Cipkon, terus akan lakukan.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer pihak mewakili Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengucapkan terima kasih kepada TNI, Polri, dan masyarakat atas kerjasama untuk menjaga ketertiban di Kabupaten Pekalongan.
"Sebentar lagi ada natal dan tahun baru.
Kami harapkan, semua masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pekalongan.
Agar, tercipta suasana yang sejuk dan damai," tambahnya. (Dro)