Perangkat Desa di Tegal Ini Bukannya Bantu Warganya Urus Sertifikat Tanah Malah Digadaikan
Seorang pamong atau Perangkat Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal ditahan di jeruji besi Polres Tegal.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Soerang Perangkat Desa di Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal harus ditahap pihak kepolisian.
Pasalnya, pamong atau perangkat desa itu diduga menggadaikan 40 sertifikat tanah milik warganya sendiri.
Pamong itu pun kini sudah berstatus tersangka dan sedang disidik lebih lanjut oleh Pihak Polsek Bumijawa.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono kepada Tribunjateng.com, beberapa waktu lalu.
Saat ditanyai perihal identitas tersangka, Gunawan belum bisa menjawab secara detail.
• Seratusan Banteng-banteng Solo Tengah Bersatu Nyatakan Sikap Dukung Purnomo - Teguh
• HUT ke 27, Pelindo III Jateng Jual Sembako Murah Cuma Rp 25 RIbu di Pelabuhan Tegal
• Jelang Natal dan Tahun Baru Pasokan Listrik Wilayah Jateng DIY Dipastikan Aman
• Dari Anggur Merah hingga Arak Dimusnahkan Polres Salatiga, Total 2.471 Botol
Sejauh ini, kata dia, proses penyidikan masih berlangsung, termasuk menghadirkan para saksi dan korban untuk dimintai keterangan.
"Yang jelas salah satu pamong desa di Traju. Dia ditahan di sel Mapolres Tegal. Namun, kasus ini ditangani oleh pihak Polsek," ungkap Kasatreskrim.
Ditanyai ihwal ada pelaku lain yang terlibat, Gunawan enggan menyebutkan.
Namun, Gunawan menjamin, apabila saksi dan bukti sudah lengkap, pihaknya akan menggelar perkara kasus tersebut pada akhir tahun 2019
"Banyak kasus yang akan kita gelar dan saat ini masih dilengkapi berkasnya. Seperti kasus perdagangan manusia dan viral video porno di Bumijawa yang melibatkan guru," paparnya.
Gunawan menceritakan, kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga yang menjadi korban karena sertifikat tanahanya digadaikan. Kala itu, mereka melaporkan ramai-ramai ke Polsek Bumijawa.
Menurut dia, kasus tersebut mulai mencuat usai beberapa pemilik sertifikat didatangi petugas lembaga keuangan untuk menagih tunggakan pinjaman.
Padahal, pemilik sertifikat tidak pernah merasa meminjam uang dengan sertifikatnya sebagai jaminannya.
"Awal tahun 2018 sempat dibagikan ke warga lewat program pemerintah. Namun, beberapa warga tak mendapat sertifikat tanah. Ternyata, sertifikat itu digadaikan oleh seorang pamong desa. Kini sudah diamankan," pungkasnya. (Tribunjateng/gum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kasatreskrim-polres-tegal-akp-gunawan-wibisono-gum.jpg)