Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perda Pelepasan Aset Pemkot Semarang Akan Mulai Dibahas pada Januari 2020

Pembahasan peraturan daerah (Raperda) pelepasan sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal dimulai pada 2020.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
ILUSTRASI - Seorang pengendara melintas di Rusunawa Kelurahan Kebondalem, Jumat (12/05/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembahasan peraturan daerah (Raperda) pelepasan sejumlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal dimulai pada 2020.

Pembahasan perda ini masuk dalam prioritas DPRD Kota Semarang mengingat pelepasan aset ini merupakan pengajuan dari masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Meidiana Kuswara mengatakan, raperda sudah siap dan akan segera dibahas mulai Januari 2020.

"Itu kan dulu luncuran, jadi raperdanya sudah ada.

Sementara masih di notulen.

Tinggal kami bahas," kata Meidiana, Jumat (20/12/2019).

Dani Sebut Sungai BKT Siap Kendalikan Banjir di Wilayah Timur Kota Semarang

Kredit Bank Mega di Jawa Tengah Tumbuh di Angka 5 Persen

Sobirin Kejar Pencuri Motornya hingga Tabrakkan Diri, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

Petugas Puskesmas Undaan Kudus Tak Mau Layani Cucu Tokoh Sedulur Sikep, Infus Dicabut Lagi

Dijelaskan, saat ini DPRD Kota Semarang memang belum membentuk Panitia Khusus (Pansus). Bapemperda akan melakukan singkronisasi dan harmonisasi Raperda Pelepasan Aset terlebih dahulu.

Setelah itu, baru membentuk Pansus.

"Perda itu nantinya berisi pelepasan aset dan tukar guling.

Terkait detail aturannya nanti dibahas lebih lanjut oleh Pansus," katanya.

Sementara, Kabid Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Tanto menuturkan, aset yang bakal dilepas yaitu rumah susun sewa (rusunawa) yang sudah dihuni masyarakat.

Menurutnya, Pemkot tidak mempermasalahkan terkait pengajuan masyarakat.

Pasalnya, mereka telah lama menghuni rusunawa dan sudah mengusulkan beberapa kali sejak 2013.

"Itu kami merespon permohonan warga.

Sebagian warga sudah menempati lama.

Menurut kami tidak masalah dengan ganti rugi.

Terkait nilai gantinya berapa kami kaji lagi," katanya.

Adapun usulan pelepasan aset yang diajukan masyarakat, sebutnya, ada 573 bidang.

Hanya saja, hingga kini baru terdata 530 bidang yang tersebar di Gajahmungkur, Semarang Selatan, Semarang Utara, Semarang Timur, Candisari, Semarang Barat, Semarang Tengah, Gayamsari, Pedurungan, dan Pondok Boro.

"Jumlah itu masih bisa berkurang dan bertambah.

Ini kami sedang menyiapkan untuk pelepasan itu, ternasuk dokumen kajian, data-data pemilik, dan keputusan wali kota," paparnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved