Di Pengadilan Agama Kota Semarang Sudah Bisa Bersidang Pakai Teleconference
Kemudahan pendaftaran sidang perceraian lewat online atau e-court sudah mulai diterapkan Pengadilan Agama Kota Semarang sejak Januari 2019.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kemudahan pendaftaran sidang perceraian lewat online atau e-court sudah mulai diterapkan Pengadilan Agama Kota Semarang sejak Januari 2019.
“Untuk sidang pertama harus datang.
Kemudian kalau pihak lawan datang dan menyetujui beracara secara e-court, akhirnya persidangannya melalui online semua.
Dengan begitu kami ketika bersidang hanya di depan komputer,” ujar Tazkiyaturrobihah Panitera Muda Hukum Pemgadilan Agama Kota Semarang.
Ia menuturkan bahwa Pengadilan Agama Kota Semarang telah melakukan uji coba pemeriksaan pembuktian melalui teleconference pada November 2019.
• Meraup Untung di Musim Hujan, Kuswanto Kebanjiran Pembeli Jangkrik
• Pakai E-Court Sidang Jadi Lebih Mudah di Pengadilan Agama Kota Semarang
• Tahun 2019 3.821 Pasangan Cerai di Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah : Paling Banyak di Pedurungan
• Kado Tahun Baru, 109 Anggota Polres Demak Dapat Kenaikan Pangkat
“Ada wacana untuk pemeriksaan pembuktian pakai sistem online dengan teleconference.
Kami kemarin sudah melakukan uji coba seandainya saksi berada di luar kota dan kami memeriksa dari sini.
Penyumpahan juga dari sini.
Nanti pengadilan agama tempat saksi berada menyiapkan media untuk pemeriksaan,” tambahnya.
Menurut Tazkiyaturrobihah tujuan teleconference ini untuk mempersingkat waktu dan menghemat biaya.
“Karena menghadirkan saksi dari luar kota, luar jawa atau bahkan luar negeri membutuhkan biaya yang cukup banyak kita minta bantuan ke Pengadilan Agama di mana saksi itu berada,” ungkapnya.
Untuk sistem e-court yang sudah berlaku hingga sekarang agenda pemeriksaan pembuktian masih dilakukan di Pengadilan Agama Kota Semarang. (adl)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gedung-pengadilan-agama-kota-semarang-jalan-jenderal-urip-sumoharjo-no-5-rabu-01012020.jpg)