Pakai E-Court Sidang Jadi Lebih Mudah di Pengadilan Agama Kota Semarang
Kasus perceraian di Kota Semarang dari tahun ke tahun terus meningkat. Per hari Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang bisa melayani hingga puluhan
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus perceraian di Kota Semarang dari tahun ke tahun terus meningkat.
Per hari Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang bisa melayani hingga puluhan pengajuan cerai.
Namun mulai Januari 2019 Pengadilan Agama Kota Semarang sudah mulai memberlakukan e-court atau pengajuan perceraian secara online.
“Belum begitu membudaya karena hanya beberapa kuasa hukum saja yang pakai.
Tapi Oktober 2019 itu kita giatkan untuk para pihak pengguna lain (non kuasa hukum) yang mempunyai email.
Karena nanti pendaftaran dan panggilan melalui email,” ujar Tazkiyaturrobihah Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang.
• Polda Jateng Dapat Penghargaan dari Kapolri, Provinsi Teraman Untuk Investasi
• Tahun 2019 3.821 Pasangan Cerai di Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah : Paling Banyak di Pedurungan
• Wakidi Selamat, ke Rumah Tetangga saat Pohon Tumbang Timpa Rumahnya
• Kado Tahun Baru, 109 Anggota Polres Demak Dapat Kenaikan Pangkat
Ia menjelaskan bahwa di awal penerapan sistem e-court sosialisasi hanya kepada pihak kuasa hukum.
“Di awal yang diberitahukan sudah adanya sistem e-court adalah pihak kuasa hukum.
Tapi sejak Oktober 2019 karena ada peraturan dari Mahkamah Agung bahwa selain kuasa hukum bisa menggunakan layanan e-court,” imbuhnya.
Sepanjang tahun 2019 pendaftaran melalui e-court di Pengadilan Agama Kota Semarang sudah mencapai 100 lebih perkara.
Menurut Tazkiyaturrobihah jumlah ini sudah cukup banyak dibanding daerah lain.
Tujuan pengajuan perceraian secara e-court bertujuan untuk mengfungsikan Informasi dan Teknologi serta mempersingkat waktu sehingga lebih sederhana.
“Seandainya huasa hukum atau pengguna lain belum menggunakan e-court biasanya sehari mendaftar ke Pengadilan Agama antre mulai jam 08.00 dan mungkin baru bisa terlayani jam 10.00.
Itu baru satu perkara.
Kalau kuasa hukum menggunakan e-court dalam waktu yang sama, dia bisa mendaftarkan empat perkara sekaligus,” pungkasnya.
Sosialisasi mengenai e-court sudah diterapkan oleh Pengadilan Agama Kota Semarang dengan memasang informasi di www.pa-semarang.go.id , memasang banner pojok e-court di depan pintu masuk Pengadilan Agama Kota Semarang serta pemberitahuan dari pihak pelayanan mengenai pendaftaran e-court. (adl)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/beberapa-orang-tengah-mengantre-panggilan-untuk-bersidang-di.jpg)