Di Solo, Sudah Ada Rokok yang Harganya Naik Hingga Rp 5 ribu dari Sebelumnya
Harga rokok naik menyusul naiknya tarif cukai per 1 Januari 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Harga rokok naik menyusul naiknya tarif cukai per 1 Januari 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.10/2019 tentang perubahan atas PMK Nomor 136/PMK.10/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Naiknya tarif cukai ini berimbas pada konsumen. Satu di antara Septian (26). Dia merasakan kenaikan harga rokok ini sejak beberapa hari terakhir.
"Semula saya beli Rp 12 ribu kini jadi Rp 14 ribu," ujar Septian, Jumat (3/1/2020).
• Ormas Hadang Petugas Gabungan yang Akan Gusur Pasar Waru Kemijen Semarang
• Ini 2 Stadion yang Dibidik PSIS Semarang untuk Jadi Home Base Musim Depan
• Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Rp 778 Ribu per Gram, Naik Rp 4.000
• Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Tegal Hari Ini, Jumat 3 Januari 2020
Dia mengatakan, kenaikan harga rokok dari warung tidak lantas tinggi.
Tapi merangkak sedikit demi sedikit.
Konsumen rokok lainnya, Atara Abimanyu (33), juga merasakan hal yang sama.
Dari yang semula dia membeli rokok per bungkus senilai Rp 21 ribu kini naik menjadi Rp 22.500.
"Saya baru tahu harga rokok naik hari ini.
Sebelumnya malah belum tahu," kata Atara.
Selama dompetnya masih mampu menjangkau, kata Atara, dia masih akan tetap membeli rokok pabrikan.
Kecuali kalau rokok memang tidak lagi terjangkau, kemungkinan dia akan beralih ke rokok yang lebih hemat yakni lintingan sendiri.
"Selama masih dijangkau, masih tetap beli.
Kalau tidak bisa, mungkin akan beralih ke tingwe," kata dia.
Pantauan Tribun Jateng di ritel Alfamart Samratulangi Manahan Solo, harga rokok telah naik sejak beberapa minggu belakangan.