Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Minimalisir Kecurangan, Uji KIR di Dishub Brebes Sudah Pakai Smart Card Mulai Januari 2020

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes menerapkan

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
IST
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Brebes, Johari, menyerahkan smart card (kartu pintar) kepada sopir truk usau melakukan uji KIR di kantor Dishub Brebes, Sabtu (4/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes menerapkan sistem smart card (kartu pintar).

Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam.

Berisikan data kendaraan yang lulus uji. Smart Card mulai diberlakukan pada Kamis (2/1/2020) kemarin.

"Mulai 2020 ini, uji KIR kendaraan di Brebes sudah mulai menggunakan smart card," kata Kepala Dishub Brebes, Johari, Sabtu (4/1/2020).

Johari mengungkapkan, pemberlakuan smart card sebagai pengganti buku uji merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat (Hubdar).

Tujuan utamanya, untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji KIR.

80 Personel Gabungan Masih Terus Cari 2 Remaja Hanyut Tenggelam di Pantai Laguna Kebumen

2 Perwira Dimutasi, Ini Pesan Kapolres Demak kepada Pejabat Baru

Sepanjang 2019, Polres Demak Amankan 248 Tersangka Berbagai Kasus

Musim Hujan Membawa Berkah, Usaha Laundri Kebanjiran Pelanggan

"Semoga adanya smart card ini, dapat berdampak positif dalam pengujian kendaraan bermotor (PKB), khususnya dalam meminimalisir terjadinya kecurangan dalam uji KIR di Kabupaten Brebes," harapnya.

Kasi Pengujian dan Sarana Keselamatan Dishub Brebes, Bambang Supriyadi memaparkan, dengan adanya smart card, setelah kendaraan diuji maka semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat.

"Pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu pintar, stiker dan sertifikat lulus uji.

Sertifikat uji berisi dokumen baik dimensi, nomor, alamat pemilik sampai foto kendaraan dan bertandatangan kepala dinas," terangnya.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, stiker nantinya ditempel pada kaca kendaraan yang telah diuji dan bisa dibarcode.

Sehingga bisa dengan mudah melihat data kendaraan saat ada pemeriksaan.

Senada, Kepala Seksi Mrll dan Wasdal Dishub Brebes, Mochammad Resa Prisman menyampaikan, saat ada pemeriksaan kendaraan, akan dicek dengan alat serupa QR atau barcode.

Saat alat tersebut ditempelkan maka akan muncul semua data kendaraan.

"Smart card telah ditanam chip. Kartu tersebut berlaku setahun sekali dan harus diganti," imbuhnya.

Mengenai pembayaran, kata Resa, pihaknya telah memiliki Sistem Pembayaran Retribusi Non Tunai (SPRINT), yang bekerja sama dengan Bank Jateng. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved