Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sepanjang 2019, Polres Demak Amankan 248 Tersangka Berbagai Kasus

Meski angka kriminalitas di Demak cukup tinggi, namun hal ini juga diimbangi dengan pengungkapan kasus.

Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MOCH SAIFUDIN
Kapolres Demak saat merilis hasil anev kasus sepanjang 2019 di Ruang Rupatama Mapolres Demak, Senin (30/1/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Meski angka kriminalitas di Demak cukup tinggi, namun hal ini juga diimbangi dengan pengungkapan kasus.

Kapolres Demak, AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, dari 252 kasus yang ada, sebanyak 195 kasus berhasil dituntaskan, sejumlah tersangka yang diamankan mencapai 248 tersangka.

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Dicky Hermansyah menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai total senilai Rp 743,3 juta.

"Ada uang senilai Rp 743.389.500 yang berhasil kita amankan, ada juga perhiasan emas, kendaraan bermotor handphone, sajam hingga kayu," kata Kapolres saat merilis hasil anev kasus sepanjang 2019 beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, di antaranya ada perhiasan emas berupa gelang 137 gram, kalung 215 gram, lain-lain 53 gram.

Musim Hujan Membawa Berkah, Usaha Laundri Kebanjiran Pelanggan

Arofah Harap Gerobak Dagang Bantuan Baznas Bisa Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Selain itu sepeda motor 67 unit, tujuh mobil, 81 HP, sajam 21 buah, kayu 20 batang, serta lain-lain 13 buah.

Lanjutnya, kasus lain yang menonjol adalah narkotika yang mengalami penurunan pengungkapannya, meski demikian barang bukti yang diamankan semakin meningkat, dari 42 kasus dengan 47 tersangka, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar.

"Barang bukti kasus narkoba selama 2019 yang berhasil disita dan telah dimusnahkan bersama Kejari Demak adalah sabu seberat 773,28 gram, obat-obatan jenis trihex 18.329 butir, serapsikotropika 124 butir," imbuh Kapolres Demak didampingi Kasat Narkoba AKP Paryudi.

Ditambahkan Kapolres Demak, pihaknya bersama tim gabungan menyita dan memusnahkan 7.050 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

"Ini bukti bahwa Polres Demak tidak melakukan pembiaran pada pekat, termasuk judi, sebanyak 32 laporan sepanjang 2019 telah dilakukan tindakan hukum," ungkap Kapolres Fidel. (ivo)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved