Bawaslu Tegaskan Mulai Besok Calon Petahana Tak Boleh Lakukan Mutasi Jabatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memperingatkan calon petahana untuk tidak melakukan mutasi jabatan mulai Rabu (8/1/2020) besok.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memperingatkan calon petahana untuk tidak melakukan mutasi jabatan mulai Rabu (8/1/2020) besok.
Kordiv Hukum dan Data Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, penetapan pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 pada 8 Juli 2020.
Dalam undang-undang pasal 71 ayat 2, petahana dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon enam bulan hingga akhir masa jabatan.
"Kalau ditarik mundur, petahana boleh melakukan pergantian batas akhir 7 Januari 2020.
Larangan berlaku mulai tanggal 8 Januari 2020," jelas Arief.
• Sidak Bersama Polisi, Dishub Kota Semarang Sebut Tak Boleh Parkir di Belakang Lawang Sewu
• Wali Kota Hendi Soal Zeus Karaoke : Tutup, Melanggar Aturan Hukum
• Uji Coba Permberlakuan Parkir di City Walk Slamet Riyadi Solo hingga 6 Februari 2020
• Kelurahan Tandang Kota Semarang Rawan Longsor, Ony Minta Warga Selalu Waspada
Menurutnya, mutasi bisa saja terjadi di wilayah-wilayah tertentu.
Karena itu, ia mengimbau kepada pihak manapun untuk turut melakukan pengawasan.
Lanjut Arief, petahana juga tidak diperbolehkan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
"Untuk sanksi bisa diterapkan diskualifikasi tertuang pada Pasal 71 ayat 5 bahwa petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon," paparnya.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menambahkan, jika terdapat kekosongan jabatan, petahana dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt).
Apabila mendesak harus melakukan pergantian jabatan maka harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Bisa menunjuk Plt. Harus dipastikan pejabat sebelumnya benar-benar habis masa kerjamya dan kosong jabatannya.
Kalau harus dilakukan mutasi harus persetujuan dari Mendagri," tambahnya.
Selain sanksi pembatakan calon, lanjut Naya, petahana juga dapat dikenai sanksi pidana apabila melanggar aturan tersebut.
Sanksi pindana yang berlaku yaitu penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
Sedangkan denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Sebelumnya, calon petahana, Hendrar Prihadi menuturkan, akan menaati aturan yang berlaku sebagai calon petahana.
"Kalau melanggar akan didiskualifikasi.
Yang jelas saya tidak akan menabrak aturan," tegas Hendi, sapaannya. (eyf)