Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Jiwasraya, Indikasi Kecurangan dan Janji Jaksa Agung Umumkan Nama Pelaku 2 Bulan Lagi

kasus gagal bayar produk JS Saving Plan bermula saat produk itu diluncurkan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya memburuk

KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
BPK dan Kejaksaan Agung memberikan keterangan resmi soal hasil investigasi tahap awal kasus PT Asuransi Jiwasraya di BPK RI, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memberi pernyataan terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Sraya (Tbk).

Meksi hingga Rabu (8/1/2020) kemarin tidak disebutkan nama pelaku dan angka pasti kerugian negara pada kasus itu.

Namun yang pasti, ada indikasi fraud (kecurangan).

Strategi Iran Tembus Pangkalan Militer AS Kejutkan Dunia, Ada Peran Qassem Soleimani

Najwa Shihab Marah Kapal Cina di Natuna Bawa Senjata, Bakamla Indonesia Cuma Bawa Keris

Pengakuan 2 Penggali Kubur Jenazah Lina Jubaedah, Mantan Istri Sule, Buat Saya tidak akan Terlupakan

Sandiwara Zuraida Istri Hakim Jamaluddin: Otak Pembunuhan, Air Mata Palsu dan Pakai Aplikasi Canggih

Kronologi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menceritakan kronologi secara detail atas kasus yang membelit perusahaan pelat merah ini.

BPK menyebut, kasus gagal bayar produk JS Saving Plan bermula saat produk itu diluncurkan di tengah kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya memburuk.

Produk JS Saving Plan memang produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi perusahaan sejak 2015.

Namun, hasil dana kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah.

Pada 2017, Jiwasraya kembali memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya.

Padahal saat ini Jiwasraya mampu membukukan laba Rp 360,3 miliar.

Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

"Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi (pada saat itu)," ungkap Agung.

Berlanjut ke 2018, Jiwasraya akhirnya membukukan kerugian unaudited sebesar Rp 15,3 triliun.

Pada September 3019, kerugian menurun jadi Rp 13,7 triliun.

Kemudian di November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar Rp 27,2 triliun.

Disebut sebelumnya, kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga deposito dan obligasi.

Apalagi berdasarkan catatan BPK, produk saving plan Laba semu sejak 2006 Bila ditarik ke belakang, BPK menyebut Jiwasraya sebetulnya sudah membukukan laba semu sejak 2006.

Alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, Jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepakbola dunia, Manchester City pada 2014.

"Meskipun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung saat memberikan keterangan resmi di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Erick Thohir Sebut Pemerintah Upayakan Solusi Jiwasraya Sejak 2006

BPK Ungkap Jiwasraya Sudah Bermasalah Sejak 2006

Kejagung Cekal 10 Nama Terkait Kasus Jiwasraya, Pemeriksaan Berlanjut hingga Januari 2020

Kasus Jiwasraya: Dari Benny Tjokro Mangkir hingga Harga Harley Davidson Mantan Direktur Jiwasraya

BPK telah periksa 2 kali

BPK telah melakukan 2 kali pemeriksaan untuk Sriwijaya, yakni tahun 2016 dan tahun 2018.

Pemeriksaan pada 2016 disebut dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan menemukan 16 temuan.

Kemudian berlanjut pemeriksaan investigasi awal pada 2018.

Dalam PDTT tahun 2016, BPK menemukan 16 temuan masalah pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional tahun 2014-2015.

Saat itu, Jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham gorengan.

Suka saham gorengan

Menaruh dana di saham gorengan bukan hanya terjadi setahun belakangan.

Catatan BPK mengungkap, Jiwasraya suka saham gorengan sejak 2014-2015 berdasarkan hasil temuan PDTT 2016.

Tiga saham gorengan itu antara lain PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Penempatan saham tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

"Dari situ terlihat PT AJS berisiko atas potensi gagal bayar atas transaksi investasi dari hansol internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki.

Jadi ini sudah dideteksi sejak 2016," tutur dia.

Selanjutnya, BPK pun telah mengarahkan Jiwasraya agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan menaruh dana dalam saham yang sehat.

Agung bilang, BPK saat itu sudah sempat menindaklanjuti.

"Nah sebenarnya mereka sudah menindaklanjuti di tahun 2016, seperti melakukan rebalancing, EBPT. Tapi kemudian dia melakukan transaksi itu lagi. Jadi ya begitu lah," jelasnya.

Kemudian pada Investigasi Pendahuluan tahun 2018, Jiwasraya dikabarkan kembali menyebar investasi pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah dan berisiko tinggi.

"Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," jelas Agung.

Dalam hasil audit yang dikemukakan BPK, Jiwasraya kerap melakukan transaksi jual beli saham oleh pihak-pihak terafiliasi dan diduga melakukan rekayasa harga.

Parahnya, kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal di atas 2,5 persen.

Saham-saham gorengan yang kerap dibelinya, antara lain saham Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk.

Saham-saham gorengan tersebut berindikasi merugikan negara sebesar Rp 4 triliun.

"Jadi pembelian dilakukan dengan negoisasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan.

Untuk saat ini, indikasi kerugian negara atas saham tersebut sebesar Rp 4 triliun," ungkap Agung.

Tak sampai situ, Agung menyebut investasi langsung pada saham yang tidak likuid dengan harga tak wajar juga disembunyikan pada beberapa produk reksa dana.

Pada posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya diketahui memiliki 28 produk reksa dana dengan 20 reksa dana di antaranya memiliki porsi di atas 90 persen.

Sayang, Agung tak menyebut nama 20 reksadana tersebut.

Yang jelas sebagian besar reksa dana berkualitas rendah.

"Reksa dana tersebut sebagian besar adalah reksa dana berkualitas rendah dan tidak likuid.

BPK menemukan indikasi kerugian negara sementara akibat penurunan nilai diperkirakan Rp 6,4 triliun," ungkap Agung.

Sudah tahu pelakunya

Awal Kecurigaan Putri Hakim Jamaluddin pada Ibu Tirinya Sebelum Kasus Kematian Sang Ayah Terungkap

Pembunuhan Hakim Jamaluddin Diwarnai Aroma Cinta Terlarang Zuraida Sang Istri dengan Jefry Eksekutor

Pangkalan Militer AS Diserang Iran, Donald Trump: Kami Siap Berdamai

Diserang Iran, Donald Trump: Tak Ada Masalah, Militer Kami Terkuat di Dunia

Kejaksaan Agung mengungkap sudah mengetahui nama-nama pelaku yang berperan dalam fraud Jiwasraya.

Kejagung telah menginterogasi 98 saksi dan perbuatan melawan hukumnya telah mengarah ke satu titik.

"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya.

Kami telah melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa objek yang ada, itu sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kami geledah," kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Namun, Burhanuddin belum bisa membuka nama-nama pelaku sampai saat ini.

Pihaknya menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan selesai dilakukan.

Apalagi dia bilang, kasus ini sangat kompleks dan gigantic (besar).

Tentu dampaknya akan sangat sistemik mengingat Jiwasraya saat ini memiliki 17.000 investor dan 7 juta nasabah.

Karena berisiko besar pula, Kejagung tak menutup kemungkinan akan memeriksa berbagai institusi seperti BEI dan OJK.

Kedua institusi itu mempunyai wewenang besar pada perusahaan asuransi maupun produk asuransi yang dikeluarkan Jiwasraya.

Periksa Rini Soemarno

Tak hanya institusi, pihaknya mengaku tak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Namun hingga saat ini, kasus Jiwasraya belum mengarah pada mantan Menteri BUMN itu.

"Belum sampai sana.

Saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah ke tindak pidana dulu," kata Burhanuddin saat memberikan keterangan resmi investigasi tahap awal di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dia masih belum tahu apakah Rini Soemarno juga masuk dalam lingkaran kasus fraud Jiwasraya.

"Apakah akan ada relevansinya? Kami belum tahu.

Kalau dari lingkaran ini ada yang menuju ke situ, pasti (diperiksa).

Tapi sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Umumkan hasil 2 bulan lagi

Adapun saat ini, Kejagung masih bekerjasama dengan BPK menelusuri aliran dana ke PPATK.

Dia bilang, dalam kurun waktu 2 bulan, hasilnya akan segera keluar.

Dia mengaku akan mengungkap nama-nama pelaku dan angka pasti kerugian negara yang saat ini didalami BPK.

Kejagung meminta semua pihak bersabar menunggu penentuan tersangka.

Sebab penentuan tersangka bukanlah hal yang mudah.

Mengingat Kejagung mesti memeriksa lebih dari 5.000 transaksi investasi yang dilakukan Jiwasraya.

"Tolong beri kesempatan kami di sini.

Kenapa? transaksi yang terjadi itu hampir 5.000 transaksi lebih.

Dan itu memerlukan waktu dan kita tidak ingin gegabah.

Jujur, ini adalah kasus yang cukup besar," ungkap Burhanuddin.

"Dua bulan lagi. Kita identifikasi dulu," imbuhnya. (*)

Gedung Baru Reskrim Polres Kebumen Diresmikan Bupati, Kapolres Sebut untuk Ruang Penyidikan

Kesan Brigjen Pol Abioso Seno Aji Terhadap Kota Semarang saat Masih Jabat Kapolrestabes Semarang

Waspada Banjir, Ini 4 Tips dari Kapolres Kebumen saat Air Merendam Pemukiman

Haru, Begini Respon Kapolres Kebumen saat Tahu Anak Buahnya Tak Lagi Bisa Melihat Wajahnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Jiwasraya: Laba Semu Sejak 2006 hingga Kemungkinan Pemeriksaan Rini Soemarno

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved