Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sandiwara Zuraida Istri Hakim Jamaluddin: Otak Pembunuhan, Air Mata Palsu dan Pakai Aplikasi Canggih

Istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas kematian sang suami.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas kematian sang suami. 

TRIBUNJATENG.COM - Zuraida Hanum rupanya menjadi otak dibalik kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) pada Jumat (29/11/2019) lalu.

Istri Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut atas kematian sang suami.

Tak hanya istrinya saja yang ditangkap polisi, namun juga dua algojo yang disewa Zuraida Hanum untuk menghabisi nyawa suaminya.

Pihak kepolisian juga menrangkan jika pelaku menggunakan aplikasi canggih sehingga komunikasi mereka sulit dilacak.

Berikut fakta-fakta lengkap pembunuhan Hakim Jamaluddin yang ternyata aksi istrinya sendiri dilansir dari sejumlah artikel Tribun Medan.

1. Sewa Dua Algojo untuk Habisi Suami

Siapa sangka, istri Hakim Jamaluddin merupakan otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan suaminya.

Padahal, Zuraida Hanum terlihat menangis saat menerima jenazah sang suami di kediamannya pada  Sabtu (30/11/2019) lalu.

Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan ini diantaranya ialah, Zuraidah Hanum dan dua algojo yang disewanya.

Hal ini diungkapkan kepolisian daerah dan Polrestabes Medan dalam acara pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (8/1/2019).

Selain ketiga pelaku, polisi juga amanakan barang bukti berupa selimut, beberapa pakaian dan mobil yang membawa jasad Jamaluddin yakni Landcruiser Prado dengan nomor push BK 77 HD.

2. Motif Pembunuhan, Diduga Masalah Pribadi

Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar menerangkan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan Jamaluddin.

"Untuk sementara kami menduga ini berkaitan dengan urusan rumah tangga. Namun untuk sejauh apa dan lainnya, penyidik kami masih melakukan penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan secara transparan ke publik," ungkapnya.

Polda Sumut juga memastikan bahwa otak pelaku pembunuhan yakni istri Jamaluddin yakni Zuraidah.

"Sampai saat ini, dugaan masalah keluarga." tuturnya.

Sementara itu, keterangan lain dari advokat Hakim Jamaluddin mengungkapkan jika kliennya sempat mengurus perceraian sebelum ditemukan meninggal.

3. Tewas Kehabisan Oksigen, Dibekap Pakai Selimut

Bahwa Jamaluddin yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Medan dibunuh seusai pulang dari kantornya

Pelaku melakukan pembunuhan dengan alat bukti badcover.

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkapnya

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.

Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.

"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil. Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa.

Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," pungkasnya.

4. Detik-detik Pembunuhan

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan jelang pemaparan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Seiring waktu berjalan Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.

Hingga pada akhir tahun 2018 Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka menggajak Reza dan selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Pembunuhan terjadi di rumahnya pada 29 November 2019 dini hari.

Saat itu, Hakim Jamaluddin tengah tidur di kamarnya bersama sang anak.

Lalu Zuraida bersama dua rekannya datang ke kamar dan melancarkan pembunuhan.

Zuraida berbaring di samping korban dan memegangi kakinya agar tak dapat melawan.

Sementara dua pelaku lainnya membekap hidung dan mulut korban menggunakan bedcover yang diambil dari pinggir kasur.

Saat melancarkan aksinya ini, Zuraida bahkan sempat menenangkan sang anak yang sempat terbangun.

5. Diskusi Pembuangan mayat

Selanjutnya, setelah setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Jasad korban rencananya dibuang ke daerah Berastagi. Mereka kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan, lalu memasukkannya ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

6. Pakai Aplikasi Canggih Hingga Sulit Terlacak

Informasi lainnya yang turut dituturkan oleh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar, yakni terkait proses pembunuhan korban yang terbilang rapi.

Menurutnya, para pelaku dikabarkan menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti. Namun, Kapolda

"Para pelaku tidak menggunakan alat-alat komunikasi yang biasa (canggih) sehingga kami mendapat kesulitan. Kami meminta bantuan dari Mabes Polri untuk membantu mengungkap kasus ini. Sehingga ini dapat terungkap," ujarnya.

7. Hukuman Mati

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.

"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tuturnya di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Rabu (8/1/2020).

Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, mantan Kapolda Papua itu menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.

"Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.

Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved