Ternyata Pengadilan Agama Kota Semarang Dijatah Tangani 10 Perkara Warga Kurang Mampu dalam Setahun
Ani Handayani (45) pendamping Komunitas Dewi Sinta yang bergerak di perlindungan perempuan dan masyarakat mengeluhkan biaya panjer yang dibebankan
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ani Handayani (45) pendamping Komunitas Dewi Sinta yang bergerak di perlindungan perempuan dan masyarakat mengeluhkan biaya panjer yang dibebankan oleh Pengadilan Agama kepada pemohon.
“Saya pernah mendampingi seseorang yang hendak bercerai namun ia berasal dari kalangan kurang mampu.
Untuk menghidupi anaknya saja dia sudah berat, tapi harus membayar panjar ke Pengadilan Agama sampai Rp 750 ribu,” ujar Ani saat mempertanyakan kebijakan biaya perkara kepada pihak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
• Strategi Iran Tembus Pangkalan Militer AS Kejutkan Dunia, Ada Peran Qassem Soleimani
• Sandiwara Zuraida Istri Hakim Jamaluddin: Otak Pembunuhan, Air Mata Palsu dan Pakai Aplikasi Canggih
• Najwa Shihab Marah Kapal Cina di Natuna Bawa Senjata, Bakamla Indonesia Cuma Bawa Keris
• Viral di Medsos Video Pembantu ART Ikat Kaki dan Tangan Serta Aniaya Anak Majikan, Ini Alasan NV
Berdasarkan pengalamannya, penggugat pernah mengajukan surat keterangan tidak mampu tetapi harus tetap membayar terlebih dahulu.
Jika baru setelah perkara selesai ada biaya yang tersisa akan dikembalikan.
“Dulu ada sistem prodeo, orang yang tidak mampu bisa berperkara tanpa dipungut biaya.
Pembayaran itu hanya untuk biaya perjalanan ke tempat penggugat.
Misalnya yang digugat cerai ada di Kendal.
Uang senilai Rp 750 ribu itu dikirim ke PA Kendal untuk biaya perjalanan ke Semarang.
Seandainya dalam waktu tiga kali persidangan sudah bisa diputuskan dan ada sisanya akan dikembalikan kepada yang mengajukan gugatan,” jelas Suryadani, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Menanggapi persoalan ini Laila Istiadah, Ketua Bagian Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah mengungkapkan setiap tahun perkara prodeo di kabupaten dan kota punya kuota masing-masing.
“Pengadilan Agama Kota Semarang setiap tahun ada jatah sepuluh perkara prodeo.
Dari negara memberikan anggaran Rp 250 ribu per satu perkara tapi hanya untuk sepuluh perkara.
Aturannya adalah dengan memenuhi persyarat berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),” ujar Laila.
Laila juga mengingatkan jika Mahkamah Agung (MA) di tahun 2019 telah membuka e-court yang tidak hanya dapat diakses oleh pengacara namun juga untuk umum.