Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ternyata Pengadilan Agama Kota Semarang Dijatah Tangani 10 Perkara Warga Kurang Mampu dalam Setahun

Ani Handayani (45) pendamping Komunitas Dewi Sinta yang bergerak di perlindungan perempuan dan masyarakat mengeluhkan biaya panjer yang dibebankan

Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Laila Istiadah, Kabag Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Semarang saat ditemui Tribun Jateng di acara launching laporan tahunan LRC-KJHAM di Hotel GranDhika Semarang, Kamis, (09/01/2020). 

“Jadi yang mendampingi silahkan daftarkan pemohon lewat e-court.

Tapi memang disitu harus membayar dulu dengan panjar.

Yang namanya panjar itu bisa kurang dan lebih nya bisa dikembalikan.

Alhamdulillah Pengadilan Agama Kota Semarang mendapat penghargaan Zona Integritas bersama Pengadilan Tinggi.

Kita akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Bila jatah perkara prodeo sudah habis dan ingin bertahan, tunggu di tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.

Menurut keterangan Laila biaya panjar didasarkan pada radius atau jauh tidaknya tergugat berada.

Di Pengadilan Agama Kota Semarang terbagi menjadi radius satu sampai tiga.

Jika tergugat berada di luar kota tentu akan berbeda biayanya. (adl)

Rp 85 Miliar Dikucurkan Pemerintah Pusat untuk Tata Jalan Jenderal Sudirman Kota Salatiga

Soleh Wajibkan Tiap Daerah di Kabupaten Tegal Membuat Posko Siaga Bencana

Dongkrak Kinerja Penjualan 2020, Manulife Indonesia Perkuat Layanan Digital

Gedung Baru Reskrim Polres Kebumen Diresmikan Bupati, Kapolres Sebut untuk Ruang Penyidikan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved