Warga Kedungmundu Semarang Ini Cuma Butuh 30 Menit Bobol Mesin ATM dan Larikan Uang Rp 707 Juta
ATP warga Jalan Sinar Kencana Kedungmundu, Kota Semarang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembobolan mesim ATM satu bank hingga Rp 707 juta.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Berhasilnya pengungkapan kasus ini kami dapat dari informasi yang didapat dari perusahaan," jelasnya.
Setelah itu, sambung Enriko, kunci atm hasil curian dan ketiga kaset dibuang tersangka di jalan tol dengan menggunakan mobil.
Tepatnya setelah pintu tol Tembalang, dengan jarak kurang lebih 500 meter.
Tersangka membuang kunci atm. Kemudian melaju lagi 200 meter lalu membuang kaset ATM.
"Kami sementara hanya menemukan dua kaset, satunya lagi masih dalam tahap pencarian, " jelasnya.
Dari aksi tersangka, polisi berhasil mengamankan dua mobil yang dibeli dari hasil kejahatan.
Masing-masing Honda Mobilio bernopol H 8470 AQ, Honda Brio H 9139 WP, sebuah handphone jenis Samsung A50, dan sisa uang hasil curian Rp 379 juta.
Serta sebuah sepeda motor Vario yang dikendarai tersangka dalam melakukan aksinya.
"Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, " tegas Wakapolres.
Pihak pelapor, David Surya, sangat menyesali perbuatan karyawannya.
"Sistem keamanan di perusahaan kami sudah memadai. Hanya saja setelah kejadian ini tentu akan ada perbaikan," katanya. (iwn)
• Gerhana Bulan 2020 Besok Sabtu 11 Januari 2020, Umat Muslim Dianjurkan Salat Gerhana
• Polisi Dikatakan Ambil Sampel Racun dari Tubuh Lina Mantan Sule, Ini Kata Polisi soal Hasil Autopsi
• Video Banjir Bandang di Talangsari Semarang
• 25 Pelaku Penganiayaan Masih Buron, Polres Pati Tangani 16 Kasus, Mayoritas Karena Pengaruh Miras