Warga Semarang Ini Bongkar Mesin ATM dan Gondol Uang Rp 707 juta, Inilah Modus Pelaku
Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ATP, warga Sinar Kencana, Kedungmundu
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang berhasil menangkap satu tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial ATP, warga Sinar Kencana, Kedungmundu, Kota Semarang.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi menuturkan tersangka berhasil ditangkap kepolisian pada Selasa (7/1/2020).
Tersangka melakukan aksinya dengan membongkar mesin atm sebuah Bank di daerah Plamongan, Kecamatan Pedurungan, Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
"Pelaku merupakan satu karyawan dari pihak ketiga Bank tersebut yang bertugas mengganti atau menyediakan uang yang ada di brangkas atm," ujar AKBP Enriko, Kamis (9/1/2020).
Menurut AKBP Enriko modus tersangka berawal dari mengambil anak kunci brangkas atm pada 19 Desember 2019.
Kunci tersebut dicuri dari teman satu shift tersangka pada hari itu.
Temannya juga sudah melaporkan kehilangan kunci tersebut ke Polsek Candisari.
"Setelah menguasai kunci atm di wilayah Plamongan tersangka menunggu waktu untuk melancarkan aksinya, " bebernya.
Lantas, tersangka beraksi pada Kamis (2/1/2020) sekira pukul 03.00.
Alat yang digunakan berupa kunci dingdong dan kunci tombak.
Kedua alat tersebut lumrah digunakan saat petugas Bank mengganti atau menyediakan uang di mesin Atm.
"Dari aksi tersebut,tersangka berhasil mengasak uang sejumlah Rp 707 juta, " jelas AKBP Enriko.
Masih dikatakan Enriko, pelaku berhasil membawa tiga kaset atm.
Kaset atm merupakan brangkas berbentuk kotak warna hitam yang menjadi tempat uang disimpan.
Setiap mesin atm ada empat kaset yang masing-masing berisi Rp 250 juta.
"Tersangka membawa tiga kaset mesin atm dengan menggunakan sepeda motor vario bernopol H 4829 BGG," papar Enriko.
Dalam aksinya tersangka juga mematikan aliran listrik Atm sehingga atm seperti dalam perawatan atau maintenance, yang membuat perusahaan tidak menaruh curiga.
"Adapun kamera cctv juga mati sehingga tidak berfungsi.
Berhasilnya pengungkapan kasus ini kami dapat dari informasi yang didapat dari perusahaan," jelasnya.
Setelah itu, sambung Enriko, kunci atm hasil curian dan ketiga kaset dibuang tersangka di jalan tol dengan menggunakan mobil.
Tepatnya setelah pintu tol Tembalang, dengan jarak kurang lebih 500 meter.
Tersangka membuang kunci atm. Kemudian melaju lagi 200 meter lalu membuang kaset atm.
"Kami sementara hanya menemukan dua kaset, satunya lagi masih dalam tahap pencarian, " jelasnya.
Dari aksi tersangka, polisi berhasil mengamankan dua mobil yang dibeli dari hasil kejahatan.
Masing-masing Honda Mobilio bernopol H 8470 AQ, Honda Brio H 9139 WP, sebuah Handphone jenis Samsung A50 dan sisa uang hasil curian sebesar Rp 379 juta.
Serta sebuah sepeda motor vario yang dikendarai tersangka dalam melakukan aksinya.
"Tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, " tegas Wakapolres.
Pihak pelapor, David Surya mengatakan sangat menyesali perbuatan dari karyawannya.
"Sistem keamanan di perusahaan kami sudah memadai. Hanya saja setelah kejadian ini tentu akan ada perbaikan," katanya. (iwn)