Pendamping PKH Validasi Penerima Bantuan, Rumah Warga Kurang Mampu di Brebes Ditandai
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan penyisiran warga kurang mampu yang menjadi penerima manfaat PKH.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Dari pemutakhiran tersebut akan diketahui perkembangan kondisi ekonomi para penerima bantuan PKH. Jika keluarga penerima manfaat sudah dinyatakan mampu secara ekonomi, maka harus dicoret dari daftar penerima.
"Selain pemutakhiran data, para pendamping PKH ini juga melakukan verifikasi setiap bulan ke fasilitas kesehatan maupun fasilitas pendidikan. Ini kami lakukan untuk mengetahui apakah kewajiban sebagai peserta PKH terpenuhi atau tidak," tambahnya.
Untuk verifikasi di fasilitas kesehatan, katanya, jika anak KPM PKH tingkat kehadirannya di sekolah kurang dari 85 persen, maka bantuannya bisa dihentikan sementara. Bahkan, apabila sampai 3 bulan tidak memenuhi kewajibannya, bisa secara otomatis tercoret dari daftar penerima.
Sedangkan untuk verifikasi di fasilitas kesehatan (faskes), lanjutnya, juga tidak jauh berbeda. Bagi KPM PKH yang hamil wajib memeriksakan kehamilannya minimal 4 kali ke bidan atau faskes pemerintah.
"Begitu juga bagi balitanya wajib imunisasi lengkap, rajin ke Posyandu dan memeriksakan kesehatannya ke faskes pemerintah seperti Puskesmas," paparnya. (Nal)