Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Untuk Mengurangi Dampak Bencana, BSN Tetapkan SNI Sistem Peringatan Dini

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UN-ISDR /United

Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: muh radlis
IST
Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo di Kantor BSN. 

Tim siaga bencana dan/atau otoritas harus melakukan semua tahapan dari lima sub-sistem utama.

Otoritas atau pemangku kepentingan harus mendukung tim siaga bencana agar mampu mengimplementasikan lima sub-sistem tersebut.

Terkait pengetahuan tentang risiko tersebut, Hendro mengutarakan, tim siaga bencana dan/atau otoritas harus memiliki pengetahuan yang mencakup aspek fisik, kelembagaan, aspek sosiobudaya, ekonomi dan lingkungan.

Dengan demikian dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan respon yang tepat untuk menghindari dan melindungi diri sendiri dari bencana.

Tim siaga bencana akan bertugas untuk melakukan seluruh kegiatan  antara lain, menentukan daerah risiko bencana, tempat evakuasi, dan jalur evakuasi; mengarahkan, menyiapkan, dan melatih masyarakat; serta mengatur desain-pemasangan-operasional- pemeliharaan sistem peringatan dini.

“Masyarakat harus mengikuti instruksi dan panduan dari tim siaga bencana, terutama kemampuan merespon dan juga masyarakat harus mengikuti denah dan jalur evakuasi, panduan operasional evakuasi dan tak lupa ikut serta secara aktif dalam latihan evakuasi,” ungkap Hendro.

Tim siaga bencana dan atau otoritas akan melakukan pemasangan alat peringatan dini yang diprioritaskan pada daerah dengan sumber ancaman berisiko paling tinggi dan potensi dampak jiwa terpapar yang paling besar.

Alat peringatan dini ini disesuaikan dengan jenis atau tipe bencana yang mengancam suatu wilayah; pengamatan data dari alat peringatan dini secara regular; dan perawatan alat peringatan dini.

Hasil pemantauan tersebut, kemudian dianalisis oleh instansi yang berwenang, selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah/pemerintah daerah untuk disampaikan dalam bentuk peringatan atau perintah evakuasi kepada masyarakat.

SNI 8840-1:2019, menjadikan otoritas lokal, tim siaga, dan masyarakat memiliki kesamaan pengertian dan mempunyai panduan yang baku dalam menangkap peringatan dini sehingga semua bisa bergerak secara bersama-sama mengantisipasi dampak bencana. 

“Tak kalah pentingnya ketiga pihak tersebut juga harus memahami dan melakukan mitigasi bencana, yang menurut SNI ini, dapat dilakukan dengan pendekatan struktural dan non-struktural,” ujar Hendro.

Pendekatan struktural mencakup pembangunan konstruksi yang mencegah dan melindungi masyarakat, infrastruktur dan sumber penghidupan dari bencana, dimana kegiatan tersebut membutuhkan biaya yang tinggi dan waktu yang lama.

Sementara pendekatan non-struktural yaitu dengan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat melalui penerapan sistem peringatan dini.

Hendro juga menambahkan bahwa SNI ini akan merupakan 'family standard' terkait peringatan dini bencana, dimana selanjutnya masih akan dirumuskan standar bagian lainnya yang lebih spesifik menurut jenis bencananya, yaitu tanah longsor, banjir, gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung berapi. (*)

2 Bulan Terakhir, 105 Pohon Tumbang Ganggu Jaringan Listrik di Pekalongan

Pertamina Mulai Proyek RDMP, Keindahan Jalan MH Thamrin Cilacap Dirindukan Warga

Salamun Sulap Kaleng Bekas Jadi Suvenir Burung Merak

Tanam Lahan Kritis Patiayam Kudus, Gubernur Jateng Usulkan Tebang Satu Pohon Denda Rp 10 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved