Ini Sanksi Tegas dari Bawaslu Apabila Ada Partai dan Calon Kepala Daerah yang Terlibat Mahar Politik
Partai politik tengah menyiapkan nama-nama yang akan direkomendasikan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 ini.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Partai politik tengah menyiapkan nama-nama yang akan direkomendasikan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2020 ini.
Dalam proses ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengingatkan agar bakal calon dan partai politik tidak terlibat dalam kasus mahar politik.
"Mahar politik biasanya diberikan agar bakal calon tersebut direkomendasikan partai politik untuk menjadi calon pada pilkada.
• Markas KKB Papua Ditemukan, Semua Anggota Kabur saat Dengar Tembakan Pasukan TNI
• Segini Isi Rekening Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat .
• Tagar Risma Trending Twitter, Netizen Salahkan Anies Soal Banjir Surabaya
• Wahyu Setiawan Sebut Nama Arief Budiman dan Johan Budi dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Jika tidak memberikan sejumlah uang, dia tidak akan direkomendasikan," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, permintaan uang yang dilakukan parpol untuk keperluan operasional dan honor saksi, itu bisa saja dilakukan.
Namun, jika besaran uang sudah melewati batas wajar bahkan hingga miliaran rupiah, itu sudah dianggap mahar politik.
Dalam kasus ini, Bawaslu kerap mendapatkan laporan dari bakal calon yang dimintai uang untuk mahar politik.
"Ketika Bawaslu mau mengusut, seringnya calon yang lapor ini tidak mau menjadi saksi.
Ini yang masih jadi kendala," jelasnya.
Karena itu, Rofi, sapaannya, mengimbau agar parpol membebaskan calon yang akan maju dari segala bentuk mahar politik.
Pihak yang terlibat bisa dikenakan sanksi pidana.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada setiap partai politik dan bakal calon kepala daerah yang memberikan mahar politik.
Sanksi diberikan kepada parpol selaku penerima imbalan dan bakal calon selaku pemberi.
Untuk parpol sanksinya yakni dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di derah yang sama.
Sementara untuk calon atau pasangan calon jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan.
"Anggota parpol atau gabungan parpol yang menerimba imbalan dalam bentuk pencalonan apapun selama pilkada dapat dipidana," ujarnya.
Dalam hal penjaringan, parpol diimbau agar mengikuti berpedoman pada UU yang berlaku.
Terkait larangan menerima imbalan atau mahar politik diatur dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sementara, di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2019 perubahan atas Perbawaslu 10 tahun 2017 pada pasal 2 ayat 2 tentang pengawasan tahapan pencalonan meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian kelengkapan persyaratan, dan penetapan pasangan calon.(mam)
• Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah
• Dinas Pendidikan Kota Semarang akan Bangun Kelas Baru di 36 Sekolah
• Ini Agenda Kegiatan Upacara Ritual dan Perayaan Tahun Baru Imlek 2571 di Klenteng Hok le Kiong
• Air Genangi Wilayah Genuk Semarang Sore Ini, Arus Lalu Lintas Tersendat dan Beberapa Motor Mogok