Wahyu Setiawan Sebut Nama Arief Budiman dan Johan Budi dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Wahyu Setiawan sebut nama Arief Budiman dan Johan Budi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sempat menyinggung sejumlah nama.
Antara lain, Ketua KPU, Arief Budiman; Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik; hingga anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang tersebut di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (15/1/2020).
• Curiga Ada Makelar PAW, Wahyu Setiawan Sebut Arief Budiman, Evi Novida hingga Johan Budi
• Prediksi Susunan Pemain Juventus Vs Udinese di Coppa Italia Malam Ini, H2H dan Live Streaming TVRI
• Nikita Mirzani Bongkar 3 Artis yang Pernah Dimatikan Rezekinya oleh Seorang Presenter, Siapa Dia?
• Massa Pendukung Anies: Ada Presiden yang Kinerjanya Setingkat Lurah
Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang menyeret Politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku.
Wahyu mengatakan, dirinya sempat menyampaikan ke Arief dan Evi mengenai PDI Perjuangan yang menanyakan soal penetapan anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Hal ini Wahyu sampaikan ke Arief dan Evi, lantaran ia mencium adanya potensi "permakelaran" dalam permohonan yang disampaikan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
"Saya bahkan saya juga sudah menyampaikan fenomena yang sedang saya hadapi, saya pernah menyampaikan itu kepada Pak Ketua (Arief Budiman) dan Kak Evi (Evi Novida Ginting Manik)," kata Wahyu dalam persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
"Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDI-P segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," lanjutnya.
Kepada Arief Budiman, Wahyu bahkan sempat meminta supaya ia menghubungi Harun Masiku.
Arief diminta Wahyu untuk menyampaikan bahwa permohonan PAW PDI-P tidak dapat KPU laksanakan karena tak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua, ketua kalau ketua bisa berkomunikasi dengan Harun tolong disampaikan bahwa permintaan PDI-P melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun," ujar Wahyu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Johan Budi sempat disebut Wahyu telah mengetahui adanya penolakan dari KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Wahyu mengatakan, setelah dirinya menyampaikan ke Arief Budiman, Arief lantas menyampaikan sikap penolakan KPU ini ke sejumlah pihak, termasuk ke Johan Budi.
"Ketua juga menceritakan pada kami, telah berupaya menjelaskan kepada berbagai pihak pada sikap penolakan kami.
Termasuk baru saja menceritakan pada Pak Johan Budi anggota komisi II yang kebetulan bertugas sama ketua," ujarnya.