Pengedar Sabu Ditangkap di Kedungwuni Pekalongan, Samsul Tak Sadar Jadi Bidikan Polisi
Samsul dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Samsul (32) Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, tidak menyangka dirinya sudah lama dibidik polisi.
Warga asal Jepara itu diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba berjenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom membenarkan aksi penangkapan tersebut.
• Batang Jadi Pusat Pelatihan Tenaga Kerja Bidang Kemaritiman
• Hotel dan Rumah Makan di Salatiga Terapkan Penyesuaian Harga, Berlaku Mulai Februari
Menurutnya, penangkapan tersangka Samsul berasal dari informasi masyarakat.
Dikabarkan ada peredaran narkoba di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
"Dari penyelidikan petugas, akhirnya Samsul berhasil dibekuk di sebuah warung di Desa Paesan, Kecamatan Kedungwuni, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 16.00," kata AKP Akrom kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/1/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita dua paket sabu dari saku kiri belakang celana pendek yang saat itu dikenakan.
AKP Akrom mengungkapkan, saat dimintai keterangan, ternyata tersangka masih menyimpan paket sabu di rumahnya.
• Pedagang Pasar Pagi Nunggak Retribusi, Wali Kota Tegal: Akhir Bulan Ini Harus Dilunasi atau Segel
• Niatnya Hentikan Pencuri Dihakimi Sekelompok Pemuda, Securiti Mal Semarang Justru Ikut Dihajar
Tak menunggu lama, petugas langsung menggeledah tempat tinggal tersangka yang ada di Desa Paesan, Kecamatan Kedungwuni.
"Setelah digeledah, petugas mendapatkan 5 paket sabu."
"Jadi, secara keseluruhan petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 7 paket sabu. satu unit HP Nokia, uang tunai Rp 60 ribu."
"Satu unit timbangan digital merk 'CHQ', satu gunting, satu Isolasi warna hitam, serta tiga potong sedotan runcing ujungnya yang digunakan sebagai sendok," ungkapnya.
• PKL Jalan Kartini Tegal Ini Gondol Motor Teman Indekos, Sekadar Ingin Bergaya Tunggangi Ninja R
• Hati-hati, Jembatan Penghubung Kecamatan di Pekalongan Tergerus Air Sungai, Penyangga Terlihat Patah
AKP Akrom menambahkan, Samsul dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)
pengedar sabu
pengedar sabu kedungwuni pekalongan
penangkapan pengedar sabu di pekalongan
Polres Pekalongan
Pekalongan
pengedar sabu ditangkap polisi
polisi pekalongan tangkap pengedar sabu
Sabu
Narkoba
AKP Akrom
pengedar sabu dihukum
peredaran sabu di pekalongan
Oknum Polisi Pangkat Aipda Bunuh 2 Gadis Muda Riska dan Aprilia: Sakit Hati |
![]() |
---|
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Azhari Meninggal Kecelakaan Terjepit Mobil L300, Sopir Mengantuk |
![]() |
---|
Susi Pudjiastuti Terkejut Dianggap Mahfud MD Sosok yang Kerap Kritik Pemerintah |
![]() |
---|
5 Makanan Penunjang Suami Jadi Kuat di Ranjang, Dari Daging Hingga Kerang |
![]() |
---|
Setelah Paksa dan Tonton Cucu Berhubungan Intim Dengan Pria Dewasa Kakek Ini Beri Uang Keduanya |
![]() |
---|