Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PKB Sebut Penegakan Aturan Netralitas ASN di Pilkada Belum Maksimal

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Tengah meminta aparatur sipil negara (ASN) benar-benar bisa netral dalam pemilihan kepala daerah di

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Ketua Fraksi PKB, Sarif Abdillah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Tengah meminta aparatur sipil negara (ASN) benar-benar bisa netral dalam pemilihan kepala daerah di 21 kabupaten/kota di provinsi ini.

Ketua F-PKB DPRD Jateng, Sarif Abdillah menyatakan bahwa penyalahgunaan dan mobillisasi ASN dalam dukungan calon tertentu harus dihindari.

"Netralitas aparatur negara sangat penting, khususnya dalam pilkada.

Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah

Inilah Sosok Calon Istri Sule Bukan Kalangan Artis, Berikut 6 Faktanya

Sempat Pacaran, Ihsan Tarore Ungkap Alasan Tak Jadi Menikah dengan Denada

Tak Percaya Warganya tak Punya Beras, Wihaji Langsung Cek Rumahnya, Hal tak Terduga Terjadi

Ini ntuk menjamin kontestasi demokrasi berjalan jujur dan adil," kata Sarif, Jumat (17/1/2020).

Ia melanjutkan, dalam setiap kontestasi politik yang kerap jadi permasalahan saat ini yakni penyalahgunaan mesin birokrasi untuk pemenangan politik calon tertentu, khususnya petahana.

Upaya mobilisasi ASN setiap pilkada terus terjadi.

Legislator dari Dapil 11 (Banyumas dan Cilacap) itu mengungkapkan penegakan aturan soal pelanggaran tersebut belum dilakukan secara maksimal.

"Pemanfaatan dan mobilisasi ASN dilakukan oleh petahana terus terjadi baik langsung maupun secara sembunyi-sembunyi.," kata anggota Komisi B DPRD Jateng tersebut.

Sarif juga meminta para incumbent untuk mematuhi aturan yang ada untuk tidak mempolitisasi ASN dengan melakukan rotasi dan mutasi pejabat jelang pilkada.

Netralitas ASN, kata dia, harus menjadi perhatian serius mengingat pilkada merupakan kontestasi politik yang prosesnya harus dijalankan sesuai aturan main.

"Walau soal netralitas ASN diatur dalam peraturan dan Undang Undang tapi masih juga belum cukup meredam maraknya ASN atau PNS yang terlibat dalam persaingan dan dukung mendukung dalam pilkada," ucap Koordinator Tim Asisitensi Pilkada DPW PKB Jateng tersebut.

Karena itu, peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus benar-benar menjalankan fungsinya dengan sebaik mungkin untuk meminimalkan pelanggaran dan memastikan proses pilkada berjalan sebagaimana aturan main yang ada.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengantisipasi adanya pelanggaran yang rentan dilakukan calon petahana atau incumbent pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiudin, menuturkan dugaan gerakan memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) oleh calon kepala daerah yang maju kembali pada pilkada serentak bisa saja terjadi.

"Kerawanan yang utama kerap terjadi saat di satu daerah ada incumbent, baik itu calon bupati/ wali kota, wakil, dan sekda yang maju pada kontestasi pilkada, yakni netralitas ASN," katanya baru-baru ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved