Polisi Tembak Penjambret Wilayah Solo Raya, Kapolres Karanganyar: Total Sudah 44 Kasus
Polres Karanganyar berhasil membekuk pelaku penjambretan berinisial DN (21) di kosnya daerah Kabupaten Sukoharjo, Selasa (14/1/2020).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sat Reskrim Polres Karanganyar berhasil membekuk pelaku penjambretan berinisial DN (21) di kosnya daerah Kabupaten Sukoharjo, Selasa (14/1/2020).
Dalam menjalankan aksinya, warga Polanharjo Kabupaten Klaten itu ditemani rekannnya berinisial JT yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pelaku terbilang cukup lihai dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan clurit untuk menakut-nakuti korban.
• Tak Percaya Warganya tak Punya Beras, Wihaji Langsung Cek Rumahnya, Hal tak Terduga Terjadi
• Inilah Sosok Calon Istri Sule Bukan Kalangan Artis, Berikut 6 Faktanya
• Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah
• Tanda Kiamatkah? Nenek Diperkosa Cucu Sendiri Sampai Berdarah, Alasan Pelaku Bikin Geleng-geleng
Dalam satu tahun, mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 44 kali di wilayah Solo Raya, seperti Klaten, Sukoharjo, Solo dan Karanganyar.
Terakhir kali, korban menajalankan aksinya di Jalan Baturan Raya Desa Baturan Kecamatan Colomadu pada Senin (13/1/2020) sekira pukul 14.30.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihak Satreskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di tempat kosnya.
Namun satu pelaku berinisial JT berhasil kabur dan saat ini masih jadi DPO," katanya kepada para wartawan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (17/1/2020).
Sambungnya, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menyerempet seorang anggota, hingga akhirnya petugas menembak pada kaki kiri pelaku guna melumpuhkannya.
Selain melakukan penjambretan, mereka juga mencuri burung milik warga.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memilih situasi yang ramai sehingga mudah untuk langsung melarikan diri.
Pelaku berinisial DN mengungkapkan, pernah mendapatkan uang senilai Rp 24 juta saat menjalankan aksinya di Kabupaten Klaten.
Dikatakan Kapolres Karanganyar, atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Agus Iswadi)
• Sempat Pacaran, Ihsan Tarore Ungkap Alasan Tak Jadi Menikah dengan Denada
• Setelah Membunuh, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam
• Hotel dan Rumah Makan di Salatiga Terapkan Penyesuaian Harga, Berlaku Mulai Februari
• Pengakuan Sri Utami, Mantan Pengikut Kerajaan Agung Sejagat Purworejo, Saya Dijanjikan Dolar US