Saat Disidak Tidak Ada Aktivitas Siaran, Izin 3 Radio di Jawa Tengah Dicabut
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menindak tegas lembaga penyiaran (LP) yang melanggar regulasi.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ketiganya juga melanggar Pasal 34 Ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 8 Ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta.
Beleid itu berbunyi izin penyelenggaraan penyiaran dicabut Menkominfo apabila lembaga penyiaran tidak bersiaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.
"Penjatuhan sanksi sebagai pembinaan terhadap kalangan lembaga penyiaran agar konsisten menaati regulasi penyiaran," ujarnya.
Langkah pengawasan akan terus dilaksanakan sebagai upaya penegakan regulasi untuk mengangkat marwah penyiaran di provinsi ini.
Sebelumnya, melalui rapat pleno 20 November 2019, KPID merekomendasikan pencabutan terhadap empat stasiun radio.
Keempatnya yakni PT Radio Maliu Maheswara Kencana (Maliu FM), PT Radio Kstaria Indonesia Ing Ngalaga (Banjar Radio FM), dan PT Radio Suara Banjar Peduli (Banjar FM), ketiganya bersiaran di Banjarnegara. Lalu, PT Radio Van Java yang bersiaran di Batang. (Mamdukh Adi Priyanto)
• Sempat Pacaran, Ihsan Tarore Ungkap Alasan Tak Jadi Menikah dengan Denada
• Setelah Membunuh, Zuraida Hanum Sempat Tidur di Samping Jasad Hakim Jamaluddin Selama 2 Jam
• HEBOH! Penemuan Mayat Karyawati Hanya Bercelana Pendek dan Berkaos Pink Berlumuran Darah di Kamar
• Markas KKB Papua Ditemukan, Semua Anggota Kabur saat Dengar Tembakan Pasukan TNI
