Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Saat Disidak Tidak Ada Aktivitas Siaran, Izin 3 Radio di Jawa Tengah Dicabut

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menindak tegas lembaga penyiaran (LP) yang melanggar regulasi.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi siaran radio 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menindak tegas lembaga penyiaran (LP) yang melanggar regulasi.

Melalui keputusan rapat pleno pada Selasa (14/1/2020), merekomendasikan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Mix FM di Rembang.

Lalu, pada rapat pleno KPID pada 26 Desember 2019 dua radio yakni Radio Idola di Banyumas dan Pesona Klawing di Purbalingga juga direkomendasikan untuk dicabut izinnya.

Inilah Sosok Calon Istri Sule Bukan Kalangan Artis, Berikut 6 Faktanya

Tak Percaya Warganya tak Punya Beras, Wihaji Langsung Cek Rumahnya, Hal tak Terduga Terjadi

Niat Sholat Qobliyah dan Badiyah Jumat, Amalan Sunnah Pengganti Rawatib Sholat Dzuhur

Ika Kaget Mobil Innova Reborn Milik Suaminya Raib di Halaman Rumah

"Dasar penindakan pengeluaran rekomendasi pencabutan izin yakni karena ketiga radio selama tiga bulan lebih tidak menjalankan kewajiban bersiaran," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Isdiyanto Isman, dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).

Surat rekomendasi pencabutan izin tiga stasiun radio tersebut akan disampaikan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang difasilitasi KPI Pusat.

Isdiyanto mengungkapkan Mix FM yang berada di jalan raya pantura Rembang diketahui tidak melakukan aktivitas siaran.

Hal itu ditemukan berdasarkan pengawasan KPID dan diperkuat informasi masyarakat sekitar.

"Studio Mix FM saat didatangi pukul 19.00 malam tampak sunyi, gelap dan pintu pagar terkunci gembok.

Ketika dicek melalui gelombang radionya, gelombang frekuensi juga menunjukkan tidak bersiaran," jelasnya.

Lalu, ketika penanggung jawab radio diundang klarifikasi di Kantor KPID Jateng, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan arsip siaran, termasuk tidak dapat menunjukkan IPP asli.

Klarifikasi juga dilakukan KPID terhadap Radio Idola dan Pesona Klawing.

Keduanya tidak dapat menunjukkan arsip siaran, token listrik dan IPP.

"Sehingga, rapat pleno memutuskan merekomendasikan pencabutan IPP melalui Menteri Kominfo," tandasnya.

KPID memutuskan, ketiganya melanggar pasal 45 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf g UU 32 Tahun 2002.

Sesuai regulasi, rekaman wajib ditunjukkan kepada KPI jika diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Ayat (2) Peraturan KPI tentang standar program siaran.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved