Dugaan Maladministrasi Perangkat Desa di Demak, Kades Wonoagung Dilaporkan ke Ombudsman Jateng
Dua calon perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Kota Semarang, Senin (20/1/2020).
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Dua calon Perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Kota Semarang, Senin (20/1/2020).
Dia berharap, dengan adanya laporan maladminiatrasi ke Ombudsman, pihaknya dapat mendorong terlapor untuk segera mematuhi putusan hukum.
"Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain."
"Kewenangan memberantas hal itu ada di Ombudsman," tambah Sagala. (Akhtur Gumilang)
• Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor
• Bupati Pati Berterima Kasih, PMI Sudah Laksanakan Tugas Sesuai Keberadaannya
Halaman 2 dari 2
Tags