Dugaan Maladministrasi Perangkat Desa di Demak, Kades Wonoagung Dilaporkan ke Ombudsman Jateng
Dua calon perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Kota Semarang, Senin (20/1/2020).
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Dua calon Perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Kota Semarang, Senin (20/1/2020).
Dia berharap, dengan adanya laporan maladminiatrasi ke Ombudsman, pihaknya dapat mendorong terlapor untuk segera mematuhi putusan hukum.
"Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain."
"Kewenangan memberantas hal itu ada di Ombudsman," tambah Sagala. (Akhtur Gumilang)
• Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor
• Bupati Pati Berterima Kasih, PMI Sudah Laksanakan Tugas Sesuai Keberadaannya
Tags
Ombudsman Jateng
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
Ombudsman
Dugaan Maladministrasi Calon Perangkat Desa di Dem
Maladministrasi Perangkat Desa di Demak
kades diduga lakukan maladministrasi di demak
BR Semarang
kades di demak diduga maladministrasi
maladministrasi
Ganda Olivianus Sagala
Kades Wonoagung Dilaporkan ke Ombudsman
Kades
seleksi perangkat desa di demak
perangkat desa
PTUN Semarang
Pemkab Demak
Demak
Berita Terkait