Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Maladministrasi Perangkat Desa di Demak, Kades Wonoagung Dilaporkan ke Ombudsman Jateng

Dua calon perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Kota Semarang, Senin (20/1/2020).

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Dua calon Perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Kota Semarang, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua calon perangkat Desa Wonoagung, Kabupaten Demak mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Kota Semarang, Senin (20/1/2020).

Didampingi pengacara, Ganda Olivianus Sagala, mereka melaporkan dugaan maladminsitrasi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Wonoagung, Kabupaten Demak, Winanto.

Pelaporan itu berawal saat dimulainya seleksi pemilihan perangkat desa serentak di Kabupaten Demak pada 2017.

Pengoplos Gas Elpiji Dibekuk Polres Pemalang, Tiap Hari Tersangka Pindahkan 60 Tabung Bersubsidi

Resmi, Dasa Susila Pimpin Ketua PC Ansor Kabupaten Kudus Hingga 2024

Saat itu, dua calon perangkat desa yakni Nasiah dan Akid dinyatakan lolos seleksi.

Namun pada 2018, mereka justru tidak dilantik.

Kades setempat malah membuat panitia baru dan melakukan seleksi ulang secara sepihak.

Dalam seleksi ulang itu, calon terpilih lain langsung dilantik untuk mengisi posisi jabatan yang sama.

Sontak, kabar itu membuat panitia seleksi pertama, Nur Khosim berang.

Mereka kemudian menggugat ke PTUN Semarang pada 2018 lalu.

Penemuan Bayi Dalam Kardus di Cangkiran Semarang, Kuswanto Awalnya Mengira Suara Anak Kucing

419 ASN Pemkab Kudus Pensiun Tahun Ini, Catur Sebut Mayoritas Kalangan Guru

Penasehat hukum, Ganda Olivianus Sagala menyebutkan, gugatan di PTUN dinyatakan sudah inkrah.

Menurut dia, kades sudah banding namun ditolak.

PTUN memenangkan gugatan Nasiah dan Akid terkait seleksi ulang yang tidak sah.

"Artinya ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap."

"Tapi, kades dan Pemkab Demak tidak menjalankan putusan tersebut," beber Sagala kepada Tribunjateng.com, Senin (20/1/2020).

Karena tidak digubris, Ganda akhirnya membawa bukti putusan PTUN untuk dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng.

Update Kasus Suap Bupati Nonaktif Kudus - Seret Dua Nama Pengusaha, Hartopo Benarkan Ada Perjanjian

Dirintis Sekolah Ramah Anak, DP3AKB: Tahun Ini 10 SMP Kabupaten Semarang

Dia berharap, dengan adanya laporan maladminiatrasi ke Ombudsman, pihaknya dapat mendorong terlapor untuk segera mematuhi putusan hukum.

"Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui, dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain."

"Kewenangan memberantas hal itu ada di Ombudsman," tambah Sagala. (Akhtur Gumilang)

Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor

Bupati Pati Berterima Kasih, PMI Sudah Laksanakan Tugas Sesuai Keberadaannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved