Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral RSUD Soewondo Pati Tolak Pasien BPJS Rawat Inap, DPRD Pertanyakan Perbedaan Diagnosis Dokter

Suyono, seorang Kepala Dusun di Desa Bogotanjung, Kecamatan Gabus, mempertanyakan pelayanan RSUD Soewondo Kabupaten Pati. Itupun menjadi viral.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DPRD Kabupaten Pati memanggil beberapa pihak untuk menengahi dan mencari penyelesaian atas polemik pelayanan kesehatan di RSUD RAA Soewondo yang mengemuka belakangan ini, Senin (20/1/2020). 

'Nanti dibahas kenapa diagnosisnya bisa berbeda."

Pemain PSIS Semarang Masuk Skuad Timnas U-19 Indonesia, Dewangga Sebut Masih Butuh Beradaptasi

Tahun Ini, Pemkot Surakarta Target 6 Juta Kunjungan Wisatawan, Hasta Gunawan: Realistis

"Kami beri batas waktu sampai Jumat. Nanti harus dilaporkan pada kami,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto.

Joni menambahkan, terkait hal ini, DPRD memiliki fungsi pengawasan.

Ketika ada masyarakat yang mengalami hal yang kurang mengenakkan, misalnya pelayanan kesehatan yang buruk, mereka bisa melaporkannya secara langsung.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin berharap kejadian ini dijadikan pelajaran dalam hal pelayanan kesehatan.

”Dalam hal ini IDI harus bisa jadi penengah."

"Bagaimana kerja dokter dalam melakukan penanganan pasien, apakah sudah tepat dan sesuai prosedur,” kata dia.

Kecelakaan di Semarang - Arif Lihat Mobil Honda Jazz Melaju Kencang, Serempet Pengendara Motor

Barista Bertaraf Internasional Lahir dari Peserta Kejar Paket C Kendal

Adapun, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati, Edy Siswanto menilai, adanya perbedaan penanganan pada dua rumah sakit tersebut disebabkan karena persoalan diagnosis memang bisa berbeda antarpersonal dokter.

“Mungkin hasil diagnosis satu dokter mengatakan pasien harus rawat inap."

"Sedangkan dokter kedua mengatakan tidak perlu rawat inap."

"Itu penilaian personal. Sulit diatur secara khusus,” ungkap dia.

Adapun terkait kedaruratan, lanjutnya, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009.

Semua diagnosis ada ukurannya, kecuali sakit perut dan sakit kepala.

Kasus Demam Berdarah di Kendal, Dinkes: Kecamatan Singorojo Terbanyak Sepanjang Januari

Resmi, Dasa Susila Pimpin Ketua PC Ansor Kabupaten Kudus Hingga 2024

”Misalnya tensi darah, tensi sampai batas ini yang perlu dilakukan rawat inap. Jika segini tidak perlu."

"Kalau sakit kepala dan sakit perut sangat sulit. Tolok ukurnya tidak jelas,” kata dia.

Ia mengatakan, tim ahli dari IDI akan menengahi dan menilai persoalan ini.

Besok, Selasa (21/1/2020), semua pihak terkait, di antaranya rumah sakit, BPJS, dan IDI akan bertemu untuk membahas persoalan ini. (Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved