Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Pembuatan Perlintasan Sebidang Baru
Kementerian Perhubungan tidak akan lagi menerbitkan izin pembukaan perlintasan sebidang baru di sepanjang rel kereta api.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Perhubungan tidak akan lagi menerbitkan izin pembukaan perlintasan sebidang baru di sepanjang rel kereta api.
Hal itu sebagai salah satu upaya pihaknya dalam mengurangi resiko kecelakaan yang kerap terjadi perlintasan sebidang.
Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga berencana melakukan penutupan seluruh perlintasan sebidang di sepanjang rel kereta api.
• Viral di Medsos Cerita Ningsih Tinampi Mengaku Dapat Peringatan Kiamat dari Utusan Tuhan
• Mahasiswa Membusuk di Kamar Indekos, Ditemukan karena Bau dan Banyak Lalat
• Meninggal karena Sakit di Atas Kapal, Jasad Pelaut Asal Sulsel Dibuang ke Laut
• Cerita Siswi SMK Dua Kali Diteriaki Lonte oleh Guru Agama, Berawal Membonceng Laki-laki
Nantinya perlintasan sebidang itu akan digantikan dengan penyatuan jalur yang dilewatkan di flyover dan underpass.
Staf Ahli Bidang Logistik Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan upaya penutupan tersebut kepada seluruh stakeholder yang terlibat.
Menurutnya kementerian PUPR juga akan terlibat dalam penggantian perlintasan sebidang menjadi underpass dan flyover.
Menurutnya proses tersebut dimulai tahun 2020 sampai 2024.
"Kami tidak bisa sendiri.
Oleh karena itu kami telah mengirimkan data perlintassan sebiadang kepada Kementerian PUPR.
Dan mereka membuat target di tahun 2024 seluruh perlintasan sebidang di jalan nasional akan digantikan dengan flyover maupun underpass," ujarnya seusai Rakor Keselamatan Perkeretaapian, Senin (20/1).
Menurutnya tak hanya pada pemerintah pusat saja yang akan melakukan penutupan perlintasan sebidang.
Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten juga dilibatkan dalam penutupan perlintasan sebidang.
Namun menurutnya jika belum siap maka dilakukan penjagaan yang sangat terencana agar tidak menimbulkan kecelakaan.
"Kami mendengar dari Dishub Jateng bahwa Pemprov Jateng akan membangun enam flyover di titik-titik persimpangan sebidang yang eksisting.
Di sisi lain kami pun berupaya dalam membuka jalur rel tidak lagi menimbulkan perpotongan dengan jalan raya.
Konsep kami nantinya jalan kereta api seperti jalan tol yang mana tidak ada persimpangan yang saling berpotongan seprti membangun jalur di atas ataupun jalur di bawah," paparnya
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Tranportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan bahwa kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang paling banyak terjadi di perlintasan sebidang yang ilegal.
Namun ketika dilakukan penutupan mendapatkan protes dari masyarakat setempat.
"Kami usulkan masyarakat yang menginginkan membuka kembali perlintasan yang telah ditutup untuk membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab atas segala bentuk pengamanan dan resiko yang terjadi di persimpangan sebidang," pungkasnya. (dap)
• Sekjen Kemenkumham Resmikan Law and Human Rights di Kanwil Jawa Tengah