Lambat, Mayoritas Daerah Belum Selesaikan Evaluasi RTRW, Investor Pikir Ulang Masuk Jateng
Proses pengurusan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang lambat mengakibatkan investasi di Jawa Tengah banyak yang tertunda.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses pengurusan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang lambat mengakibatkan investasi di Jawa Tengah banyak yang tertunda.
RTRW menjadi alat yang memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Ratna Kawuri menuturkan, evaluasi RTRW di tingkat pemerintah kabupaten/kota masih menjadi keluhan.
• 1 Februari, Latihan Perdana PSIS di Stadion Citarum Semarang
• Anak Berkebutuhan Khusus Membatik - Siswa SLB Mutiara Bangsa Kendal Ini Bisa Temukan Ketenangan
"Ketika bicara investasi, pasti ada proses bisnis. Perizinan masih banyak kendala, terutama perizinan dasar."
"Seperti lahan ada peruntukannya atau RTRW. Banyak investor tetapi RTRW belum jadi," kata Ratna seusai rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Jateng, Rabu (22/1/2020).
Dia pun meminta pemda setempat bisa memcepat pengurusan evaluasi lahan peruntukan industri.
Menurutnya, proses pengurusan RTRW tidak mudah dan tidak singkat.
Harus melalui proses legislasi DPRD di tingkat daerah kemudian provinsi dan kementerian.
"Itu memang tidak singkat, tapi kalau tidak dioyak (kejar) ya jadinya nanti bagaimana, tidak jadi," tandasnya.
• Mahasiswi di Kudus Diciduk Polisi Karena Nyabu, Alasannya Lagi Stres Kerjakan Skripsi
• Perhatikan! Berikut Rekayasa Lalu Lintas Malam Perayaan Imlek di Pasar Gede Surakarta
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jateng per 27 Desember 2019, baru lima daerah yang telah menyelesaikan revisi perda RTRW yang baru.
Meliputi Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Batang, dan Pemalang.
Ratna menyebut, proses dinamika politik yang terjadi di daerah yang membuat penyelesaian RTRW jadi lama.
Kasi Pemrosesan Izin DPMPTSP Kota Magelang, Arif Henin Setiawan menuturkan, lambannya investasi yang masuk itu satu di antaranya karena faktor RTRW yang belum rampung.
"Proses RTRW kami sudah masuk ke provinsi. Tinggal dibahas di DPRD. Sampai sekarang belum selesai, padahal sudah ada investor yang mau masuk," ucapnya.
• Tarif Parkir di Kota Tegal Bikin Kesal Pengendara, Aturan Cuma Rp 1.000, Jukir Mintanya Rp 2.000
• Pernikahan Dini di Karanganyar Bikin Geleng Kepala, Belum Sebulan Ada 30 Pengajuan Dispensasi Nikah
Hal senada juga diungkapkan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Perizinan DPMPTSP Kabupaten Purworejo, Feni Yudha.