Mahasiswi di Kudus Diciduk Polisi Karena Nyabu, Alasannya Lagi Stres Kerjakan Skripsi
Mahasiswi aktif perguruan tinggi diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus saat menggelar pesta sabu di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Seorang mahasiswi aktif perguruan tinggi diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus saat menggelar pesta sabu di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Rabu (8/1/2020) .
Mahasiswi berinisial DIPS (22) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus itu masih aktif menimba ilmu di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Kudus.
DIPS menjelaskan, terlibat menggunakan sabu itu karena tengah menghadapi tekanan (stres) mengerjakan skripsi.
Menurutnya, saat memakai sabu-sabu itu membuat pikirannya jauh lebih rileks daripada sebelumnya.
• Dibuka Pendaftaran Pelatihan Kompetensi di Kudus, Kouta Maksimal 80 Peserta, Luar Kota Boleh Daftar
• 12 Tahun Berlalu, Pasar Rejosari Makin Tidak Jelas, Diusulkan DPRD Salatiga Gunakan Hak Interpelasi
"Saya lebih fresh setelah memakai sabu-sabu. Ya karena pikiran skripsi," ujar wanita jurusan manajemen tersebut.
Sedangkan dua orang teman prianya berinisial NS (29) warga Kecamatan Jekulo dan HP (34) warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus juga ditangkap secara bersamaan.
Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (22/1/2020) siang.
Penangkapan ketiga pelaku itu bermula dari laporan warga setempat.
Tersangka ditangkap pada Rabu (8/1/2020) sekira pukul 15.15.
• Launching Festival Kuliner Kota Semarang, Jalan Depok Ditutup Jumat Sore
• 1 Februari, Latihan Perdana PSIS di Stadion Citarum Semarang
Dalam penangkapan itu berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip dan pipet berisi serbuk kristal milik tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni satu buah bong dari botol plastik bekas air mineral serta satu buah korek api gas milik tersangka DIPS.
Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler milik ketiga tersangka saat penangkapan.
AKBP Catur menjelaskan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang kerap dipanggil Alfas warga Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara.
Satu paket sabu itu dibeli seharga Rp 1,5 juta dan dikonsumsi ketiga pelaku.
• Tarif Parkir di Kota Tegal Bikin Kesal Pengendara, Aturan Cuma Rp 1.000, Jukir Mintanya Rp 2.000
• Awas Antraks, Dispertan Salatiga Gerak Cepat, Nunuk Dartini: Sapi Masuk Salatiga Harus Diperiksa
"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengkonsumsi sabu yang didapat dari Alfas," ungkapnya.