Pelajar Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Dituntut 1 Tahun Pembinaan
Pelajar SMA yang membunuh begal untuk melindungi pacarnya, ZA, dituntut 1 tahun pembinanan oleh jaksa.
TRIBUNJATENG.COM - Pelajar SMA yang membunuh begal untuk melindungi pacarnya, ZA, dituntut 1 tahun pembinanan oleh jaksa.
Sidang kasus pembunuhan begal di Malang itu kembali digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).
Sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
• Wanita Lulusan S2 Dihina karena Nikahi Sopir Truk, Ternyata Gaji Suami 5 Kali Lebih Besar
• Meninggal karena Sakit di Atas Kapal, Jasad Pelaut Asal Sulsel Dibuang ke Laut
• Ledekan Ganjar ke Eks Pengikut Keraton Agung Sejagat : Oalah Sampeyan Menteri Urusan Bangunan Toh
• Detik-detik Andika Nugraha Ditodong Celurit saat Makan di Warteg
Setelah sempat ditunda, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut berlangsung dengan cepat.
Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.
Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Jaksa tak menekankan pasal 340 KUHP yang selama ini dipergunjingkan.
Dalam kasus tersebut, JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan.
Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti dalam kasus yang menimpa kliennya.
JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam Pasal 351 ayat 3, terdakwa bisa dituntut tujuh tahun penjara.
Namun, JPU hanya menuntut ZA satu tahun pembinaan.
Menurut Bhakti Riza, pihaknya akan tetap menanggapi tuntutan dari jaksa.
Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan pasal lain terkait unsur pembenar dan pemaaf.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kami tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pelajar-za-bunuh-begal-demi-pacar.jpg)