Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Demak Sudah Terima Berkas Pendaftaran 224 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Kabupaten Demak telah menerima berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup Demak 2020 di kantor KPU Kabupaten Demak

Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
IST
Peserta sedang mendaftar di Kantor KPU Demak 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - KPU Kabupaten Demak telah menerima berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilbup Demak 2020 di kantor KPU Kabupaten Demak yang beralamatkan di Jl. Kyai Turmudzi No.1, Kauman, Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Divisi SDM dan Parmas KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan, peserta yang sudah mengumpulkan berkas sejumlah 224, yaitu 148 dari laki-laki dan 76 dari perempuan.

"Pendaftar terbanyak sementara dari Kecamatan Wonosalam yaitu 29 pendaftar, yaitu pendaftaran dilakukan selama 7 hari sejak tanggal 18 sampai dengan tanggal 24 Januari 2020," jelasnya Rabu, (22/1/2020) melalui sambungan seluler.

Kombes Polisi Trunoyudo Isyaratkan Panggil Ningsih Tinampi Gara-gara Ngaku Bisa Panggil Nabi

Ternyata Ide Pembuatan Monas Bukan dari Soekarno, Tapi Warga Biasa dan Dikerjakan Jepang

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Anggota PMI Meninggal saat Jalankan Tugas di Lokasi Bencana

Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol

Lanjutnya, penerimaan berkas pendaftaran tersebut petugas  mengecek kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK yang meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, fotokopi E-KTP, surat pernyataan bermaterai cukup, surat keterangan kesehatan, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir dan surat ijin atasan langsung bagi ASN, BUMN, BUMD dan perangkat desa.

"Apabila semua persyaratan sudah lengkap maka petugas memberi tanda bahwa persyaratan tersebut sudah lengkap di formulir ceklis yang telah disiapkan.

Ketika belum lengkap petugas akan memberitahu dan memberikan kesempatan kepada calon anggota PPK untuk melengkapi berkas tersebut.

Setelah itu petugas memberikan bukti penerimaan berkas pendaftaran kepada calon anggota PPK," jelasnya.

Ia menambahkan seleksi calon anggota PPK ini dibuka untuk semua masyarakat di Demak yang memang sudah memenuhi persyaratan.

Lanjutnya, pihaknya berupaya sebaik mungkin agar informasi terkait perekrutan badan ad hoc ini tersampaikan.

"Berbagai jalan kami tempuh untuk mensosialisasikan informasi ini.

Baik lewat media cetak, media online, radio, papan pengumuman di kecamatan, website KPU, website Diskominfo Kabupaten Demak bahkan di grup-grup WA yang kami miliki.

Kami juga menyiapkan help desk bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait tahapan pembentukan badan adhoc," jelas Ulfa. (ivo)

Tahun Ini Kabupaten Semarang Dapat Bantuan 6 TPS 3R dari Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peringatan HUT Satpam di Polres Semarang Diisi Atraksi Bela Diri dan Olah Pernafasan

14 PMI Kabupaten di Jawa Tengah Catat Kenaikan Bulan Dana 20 Persen

Di ISTEC 2020, Aulia dan Iffat Siswi SMP N 19 Semarang Sabet Medali Perak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved