Polres Kudus Tangkap 6 Penjudi Kuda Pacu dalam Aplikasi Android Pick Horse Racing
Polres Kudus menangkap enam pelaku perjudian berupa kuda pacu yang memanfaatkan aplikasi Android.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Semakin canggihnya teknologi membuat praktik perjudian bertambah modern.
Polres Kudus telah menangkap enam pelaku judi kuda pacu yang menggunakan aplikasi Android, pada hari Sabtu (18/1/2020) lalu.
Enam pelaku itu Junaedi (42), Farit Kurniawan (31), Abdul Kafi (28), M Zaeni (29), Samsun Niam (37), dan Heri Setiawan (29), yang semuanya merupakan warga Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
• Ternyata Ide Pembuatan Monas Bukan dari Soekarno, Tapi Warga Biasa dan Dikerjakan Jepang
• Kombes Polisi Trunoyudo Isyaratkan Panggil Ningsih Tinampi Gara-gara Ngaku Bisa Panggil Nabi
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
• Tak Terima Dilirik, Unggul Lempar Paving ke Kepala Mulya di Depan PDAM Tembalang Semarang
Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, jajaran kepolisian harus mengikuti perkembangan teknologi karena praktik perjudian yang semakin canggih.
"Kami kepolisian harus update terus sama teknologi ini sekarang bisa diunduh dari Play Store untuk jadi perjudian," jelasnya, di Mapolres Kudus, Kamis (23/1/2020).
Hanya bermodalkan sebuah ponsel pintar yang sudah diunduh aplikasi bernama 'Pick Horse Racing', bisa menjadi alat menjalankan perjudian.
Setiap pelaku nantinya akan memilih kuda pacunya yang diberi nomor 1 sampai 7 atau 1 sampai 12 tergantung dari jumlah pemainnya.
"Setelah itu permainan diputar dan para tersangka akan mencocokkan kertas yang dipegang dengan nomor pada kuda."
"Kuda yang terdepan jadi pemenangnya," kata dia.
n praktik perjudian itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian di depan warung kopi, Desa Karangmalang RT 3 RW 8, Kecamatan Gebob, Kabupaten Kudus.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 23.58.
Kemudian enam pelaku diciduk beserta barang bukti berupa ponsel pintar merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 404.500, dan potongan kertas bertuliskan angka.
"Pelaku dijerat dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Sementara itu, Junaedi (42) sebagai pemilik ponsel itu mengetahui permainan tersebut sejak merantau ke Jakarta.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu melakukan perjudian belum lama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/perjudian-kuda-pacu-digital-kudus.jpg)