Kades Jeruklegi Kulon Ditangkap Kejari Cilacap, Salahgunakan APBDes 2017
Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (20/1/2020).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (20/1/2020).
Kades bernama IR tersebut ditangkap lantaran dugaan penyalahgunaan APBDes Jeruklegi Kulon Tahun 2017.
Tersangka diduga melakukan pemotongan dana APBDes Jeruklegi Kulon tersebut sebesar Rp 721.287.500.
Selain itu juga tidak dibayarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 187.782.538.
• Alhamdulillah, Gaji Budi Utomo Kini Setara UMK Kendal, Sebelumnya Cuma Rp 200 Ribu
• PSIS Semarang Tertarik Datangkan Muhammad Ridwan, Sahabat Egy Maulana Vikri Asal Boja Kendal
• Liluk Akui Sudah Buka Komunikasi dengan Anak Legenda PSIS Semarang, Dia Adalah Fandi Eko Utomo
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 sub a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka saat ini adalah kepala desa aktif di Jeruklegi Kulon, Kabupaten Cilacap.
Dia merupakan kades pada jabatan periode keduanya.
"Kami lakukan penahanan selama 20 hari," kata Kasi Intel Kejari Cilacap, Hery Somantri kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/1/2020).
• Resmi, PSCS Cilacap Umumkan Enam Pemain Hasil Seleksi, Ini Daftarnya
• Limbah Babi Diduga Cemari Sungai Parat, DPRD Kabupaten Semarang Sidak, Hasilnya Seperti Ini
• Anggota TNI Gadungan Dibebaskan, Polres Pekalongan Kota: Tidak Ada Laporan Resmi Korban
Sekarang, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cilacap.
Hery Soemantri menambahkan, pihaknya melakukan penahanan pada tahap penyidikan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti.
Adapun untuk informasi updatenya, akan disampaikan ke depannya. (Muhammad Yunan Setiawan)
• Kembali Bernama Persijap Jepara, Tanpa Cantumkan Oasis Water, Sesuai Arahan Krishna Murti
• Perpanjang SIM Mirip Restoran Cepat Saji, Cuma 9 Menit Sudah Jadi, Drive Thru Polres Batang
• Modus Baru Jual Miras di Pati, Arak Dicampur Irisan Apel, Mirip Sup Buah