Tiga Pemuda Pesta Tuak di Kandang Ayam, Terus Paksa Melati di Kamar Penjaga
Tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Tiga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Masing-masing AN (27) warga Desa Pekalongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, serta TS (25) dan TM (15) warga Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari, PurbaIingga.
Adapun korban Melati (15), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Bojongsari.
• Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol
• Tak Pernah Hadir di Istana Negara Saat Diundang Presiden Jokowi, Armand Maulana Ungkap Alasannya
• Viral di Medsos Cerita Nay Naima Wanita Bertubuh Gemuk Alami Tekanan Pernikahan Bertahan 12 Hari
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 di Jawa Tengah: Pemprov Jateng hingga Pemkot & Pemkab Semarang
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2020), mengatakan lokasi rudapaksa adalah Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari.
Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (27/12/2019) sore.
Kejadian bermula saat tiga pelaku bertemu dengan korban dan mengajaknya ke sebuah kandang ayam di Metenggeng.
AN bekerja sebagai penjaga di kandang ayam ini.
Di sekitar kandang ayam, tiga pelaku itu kemudian minum-minuman keras jenis tuak disaksikan oleh korban.
"Usai minum miras, pelaku berinisial AN membujuk korban untuk berhubungan intim.
Karena menolak, kemudian dipaksa oleh tiga pelaku tersebut," jelas Sigit.
Para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar penjaga kandang ayam.
Dimulai dari tersangka AN, dilanjutkan TS dan terakhir TM.
Seusai disetubuhi, korban kemudian diantarkan tersangka TM pulang.
Ditambahkan Kabag Ops, pengungkapan kasus bermula saat adanya pengaduan dan laporan dari orang tua korban.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.
Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, langsung ditangkap di dua lokasi berbeda.
Barang bukti sejumlah pakaian yang dipakai pelaku dan korban kemudian disita.
"Tersangka AN kami amankan terlebih dulu di kandang ayam Desa Metenggeng tempatnya bekerja.
Dua tersangka lain yaitu TS dan TM yang masih punya hubungan keluarga dibekuk di Brebes," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannnya penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun beserta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. (Humas Polres Purbalingga)
• Sedang Berlangsung Live Streaming Proliga 2020 di INews TV Surabaya Samator Vs Jakarta Garuda
• Hina Risma Walikota Surabaya, Pemilik Akun Facebook Zikria Dzatil Dilaporkan ke Polisi
• Tak Mampu Beli Semir Rambut dan Rokok, Iqbal Curi Motor Vario Milik Karyawan Minimarket di Semarang
• Ternyata Nasri Banks Sang Grand Prime Minister Sunda Empire Sering Ditagih Uang Sewa Rumah Kontrakan