Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aliansi Buruh Demak Audiensi Tolak Omnibus Law, Dewan Minta Dibahas di Bapemperda

Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) mengadakan audiensi dengan DPRD Demak, sampaikan tiga tuntutan yang merugikan buruh Demak.

Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MOCH SAIFUDIN
Audiensi serikat buruh Demak dengan DPRD Kabupaten Demak, Selasa (28/1/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) mengadakan audiensi dengan DPRD Demak, sampaikan tiga tuntutan yang merugikan buruh Demak.

Ketua Gebrak, Jangkar Puspito mengatakan, tiga tuntutan tersebut diantaranya, meminta DPRD Demak membuat surat persetujuan menolak persoalan Omnibus Law, menindak tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif kepada karyawan, dan meminta revisi peraturan daerah ketenagakerjaan Kabupaten Demak.

"Omnibus Law merupakan penyederhanaan beberapa undang-udang, di antaranya kita mengamati dalam RUU cipta lapangan kerja yang klaster untuk ketenagakerjaan, yang secara umum poin-poinnya merugikan buruh," jelasnya, Selasa (28/1/2020).

RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan

Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami

Siswi SMP Ditemukan Meninggal di Gorong-gorong, Terekam CCTV Diajak Sosok Pria Dewasa

Hoaks Pesta Seks Anak Punk di Desa Jogoloyo Demak, Ini Fakta Versi Polsek Wonosalam

Ia menyebut, penghitungan upah akan dibayar per/jam yang sebelumnya dihitung berdasarkan UMK.

Lanjutnya, misal yang biasanya mendapat jatah izin takziah selama satu jam atau dua jam, akan dikurangi sehingga jatah upah sebelumnya akan menjadi berkurang dalam hitungan bulan.

"Selain itu, karyawan skil dan non skil tidak lagi dibatasi yang sebelumnya non skil harus orang Indonesia.

Sebelumnya, pekerjaan non skil harus orang Indonesia, sedangkan pekerjaan khusus seperti HRD dari luar.

Namun sekarang dibebaskan.

Bisa dibayangkan orang China yang kebanyakan selama ini akan melakukan pekerjaan mengaduk, menyapu, dan lainnya," jelasnya.

Selain tuntutan tersebut, pihaknya juga meminta DPRD Kabupaten Demak melakukan revisi atas Perda Keternagakerjaan Kabupaten Demak yang dirasa belum mengatur dan melindungi hak buruh.

Ia menyebut, dalam Perda nomor 7 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013, hanya menambahkan aturan BPJS.

"Kami bermaksud dalam Perda tersebut juga memasukkan aturan penindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif kepada karyawan.

Hal tersebut sangat darurat, mengingat kebanyakan perusahaan di Demak, melanggar," jelasnya.

Ia menyebut, perusahaan di Demak memberlakukan status karyawan sebagai outsorsing dan kontrak di semua bidang perusahaan.

"Seharusnya di bagian produksi tidak boleh diberlakukan sebagai outsorsing, kontrak, atau melalui pihak ketiga namun faktanya lain," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved