Aliansi Buruh Demak Audiensi Tolak Omnibus Law, Dewan Minta Dibahas di Bapemperda
Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) mengadakan audiensi dengan DPRD Demak, sampaikan tiga tuntutan yang merugikan buruh Demak.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: muh radlis
Ia menyebut, perihal status karyawan merupakan problem awal, jika tidak ditindak akan berdampak terhadap PHK karyawan secara sepihak.
Sementara, wakil ketua DPRD Demak, Maskuri sebagai pemimpin audiensi tersebut meminta kepada aliansi Gebrak memberikan usulan poin-poin terhadap perda ketenagakerjaan yang dirasa masih kurang agar segera diolah dalam Bapemperda, dan disepakati akan sampai di dewan seminggu setelahnya.
Kepala Bapemperda, Marwan menyampaikan dalam Perda nomor 7 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2013, menurutnya sudah mencakup keseluruhan, namun apabila dalam perda tersebut belum sesuai di lapangan pihaknya sangat akomodatif menerima usulan.
"Segera kirimkan ke kami agar segera masuk ke Bapemperda dan kita sampaikan ke sidang paripurna dan dibahas dalam Pansus," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Demak dan komisi IV DPRD Demak. (ivo)
• Masih 14 Tahun dan Kerap Nonton Video Porno, MZ Berakhir di Jeruji Besi karena Cabuli Anak tetangga
• Perda Perhubungan Jawa Tengah Sudah Disahkan, Ganjar : Bandara Stasiun Terminal Mesti Kami Bereskan
• ACT Buka Donasi Rehab Rumah Warsiah, Lansia di Tegal yang Hidup di Gubuk Beratap Daun Kelapa
• Hartopo Ngamuk, Juru Parkir di Kudus Setor ke Preman Lebih Banyak Ketimbang ke Pemkab