Berita Semarang
Kisah Iwan dan Chandra Harus Dipenjara Gara-gara Uang Haram
Hal tersebut diungkapkan oleh dua orang terdakwa kasus narkotika Iwan Kuniawan dan Chandra Halim.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: galih permadi
“Saya hanya tergiur saja sama uangnya,” imbuh Chandra.
Sebelumnya anggota Reskrim Polsek Pedurungan, Yohanes Prihanto menyatakan dua terdakwa juga positif sebagai pemakai sabu.
“Terdakwa kooperatif ketika diperiksa dan positif sebagai pemakai,” ungkap Yohanes.
Keduanya diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (adl)
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Semarang, Sepeda Motor Diseruduk Truk Fuso
• Gebrakan Persib Bandung Datangkan Pemain Asing Baru Eks Ajax Pengganti Ezechiel, Bobotoh Lakukan Ini
• Hoaks Pesta Seks Anak Punk di Desa Jogoloyo Demak, Ini Fakta Versi Polsek Wonosalam
• Prank Pulang ke Indonesia Lebih Cepat, Nagita Slavina Singgung Komitmen Raffi Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dua-terdakwa-kasus-narkotika-iwan-kurniawan-dan-chandra-halim.jpg)