Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kisah Iwan dan Chandra Harus Dipenjara Gara-gara Uang Haram

Hal tersebut diungkapkan oleh dua orang terdakwa kasus narkotika Iwan Kuniawan dan Chandra Halim.

Tayang:
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/ADELIA PRIHASTUTI
Dua terdakwa kasus narkotika Iwan Kurniawan dan Chandra Halim tampak diperlihatkan barang bukti oleh majelis hakim di ruang persidangan PN Semarang, Selasa (28/01). 

 “Saya hanya tergiur saja sama uangnya,” imbuh Chandra.

 Sebelumnya anggota Reskrim Polsek Pedurungan, Yohanes Prihanto menyatakan dua terdakwa juga positif sebagai pemakai sabu.

“Terdakwa kooperatif ketika diperiksa dan positif sebagai pemakai,” ungkap Yohanes.

Keduanya diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (adl)

BREAKING NEWS: Kecelakaan di Semarang, Sepeda Motor Diseruduk Truk Fuso

Gebrakan Persib Bandung Datangkan Pemain Asing Baru Eks Ajax Pengganti Ezechiel, Bobotoh Lakukan Ini

Hoaks Pesta Seks Anak Punk di Desa Jogoloyo Demak, Ini Fakta Versi Polsek Wonosalam

Prank Pulang ke Indonesia Lebih Cepat, Nagita Slavina Singgung Komitmen Raffi Ahmad

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved