Berita Semarang
Kisah Iwan dan Chandra Harus Dipenjara Gara-gara Uang Haram
Hal tersebut diungkapkan oleh dua orang terdakwa kasus narkotika Iwan Kuniawan dan Chandra Halim.
Penulis: Adelia Prihastuti | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hanya karena tergiur uang, seseorang bisa melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh dua orang terdakwa kasus narkotika Iwan Kuniawan dan Chandra Halim.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/01/20) di PN Semarang, dua terdakwa yang sekaligus menjadi saksi untuk perkara satu sama lain menyebutkan uang menjadi alasan keduanya berani berbuat nekat dalam kasus narkotika.
• Pernyataan Resmi RSUP Dr Kariadi Semarang Terkait Pasien yang Terindikasi Suspect Virus Corona
• Dikabarkan Dekat dengan Nella Kharisma, Ini Sosok Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot
• Pasien Terindikasi Suspect Virus Corona di RSUP Kariadi Semarang, Mengeluh Flu Seusai dari China
• Puryanto Penemu Gading Gajah Purba di Sragen Minta Kompensasi Uang, Ini Jawaban Dody Wiranto
Pada sesi sidang pertama, saksi Iwan Kurniawan membeberkan ia mendapat perintah dari Gembrot alias Dimas (DPO) untuk mengambil satu paket sabu seberat 100 gram di Jalan Dr. Cipto depan dealer motor, Jumat 16 Agustus 2019.
Setelah ia mengambil paket sabu, dirinya segera memberikan kepada terdakwa Chandra Halim.
“Mengambil sabu dari tempat yang diarahkan Gembrot lewat hp. Dapat sabu itu dari Gembrot dan saya dijanjikan upah Rp 500 ribu,”ungkap Iwan.
Paket 100 gram sabu tersebut ia berikan ke Chandra untuk dipecah menjadi beberapa klip plastik kecil.
Setelah Chandra menjalankan tugasnya, ia memberikan kembali sabu yang telah dipecah kepada Iwan.
Tugas Iwan adalah menyebarkan klip plastik kecil sabu itu ke sejumlah tempat atas perintah Gembrot.
“Saya baru pertama kali kerja seperti ini. Belum sempt diupah Gembrot karena disuruh kerja dulu. Belum sempat disebar polisi sudah datang pada Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 11.WIB,” tambahnya.
Sedangkan Chandra Halim ditangkap sehari sebelumnya Senin, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia mendapat paket sabu dari Iwan yang didapat dari Gembrot.
“Saya menyerahkan ke Iwan 20 klip plastik kecil yang beratnya masing-masing 1 gram, 10 klip masing-masing 0,5 gram dan total semua 25 gram. Terdakwa menyerahkan 100 gram. Saya simpan sisa sabu di tempat pengharum ruangan dan dan lemari pakaian,” ungkap Chandra.
Ia mengaku sudah menjalankan pekerjaan tersebut tujuh kali dengan sekali pekerjaan diupah Rp 1 juta oleh Gembrot.
Selain upah, ia diberi sisa sabu termasuk yg ditemukan di kos Jalan Muwardi Raya, Kalicari, Semarang, Senin (19/08/19) seberat 0,4 gram.
“Saya hanya tergiur saja sama uangnya,” imbuh Chandra.
Sebelumnya anggota Reskrim Polsek Pedurungan, Yohanes Prihanto menyatakan dua terdakwa juga positif sebagai pemakai sabu.
“Terdakwa kooperatif ketika diperiksa dan positif sebagai pemakai,” ungkap Yohanes.
Keduanya diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (adl)
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Semarang, Sepeda Motor Diseruduk Truk Fuso
• Gebrakan Persib Bandung Datangkan Pemain Asing Baru Eks Ajax Pengganti Ezechiel, Bobotoh Lakukan Ini
• Hoaks Pesta Seks Anak Punk di Desa Jogoloyo Demak, Ini Fakta Versi Polsek Wonosalam
• Prank Pulang ke Indonesia Lebih Cepat, Nagita Slavina Singgung Komitmen Raffi Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dua-terdakwa-kasus-narkotika-iwan-kurniawan-dan-chandra-halim.jpg)