Modus Komplotan Pencuri 80 Kran Stadion Jatidiri Semarang, Menyamar Pegawai dan Beraksi saat Sepi
Komplotan pencuri puluhan kran proyek pengembangan Stadion Jatidiri ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jejak komplotan pencuri asal jakarta yang menggondol puluhan kotak berisikan kran kamar mandi untuk proyek pengembangan Stadion Jatidiri, Kota Semarang ternyata tersebar di berbagai daerah.
Dari penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan beberapa daerah yang pernah menjadi sasaran aksi ke-empat pelaku ini.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, komplotan ini ternyata pernah melakukan hal serupa di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur.
• RSUP Kariadi Semarang Tangani Pasien Terindikasi Suspect Corona, Datang Sendiri Bukan Hasil Rujukan
• Kedekatan Duda Dory Harsa Penabuh Gendang Didi Kempot dengan Nella Kharisma yang Masih Bersuami
• Puryanto Penemu Gading Gajah Purba di Sragen Minta Kompensasi Uang, Ini Jawaban Dody Wiranto
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Semarang, Sepeda Motor Diseruduk Truk Fuso
Dia menegaskan, para komplotan ini merupakan para pencuri spesialis lintas kota dan provinsi, jika merujuk pada rekam kejahatannya.
"Di Surabaya dan Gresik sama seperti aksinya di Semarang. Mereka mengincar sejumlah material bernilai pada proyek-proyek pembangunan.
"Modusnya pun sama, mereka akan menyamar sebagai pegawai proyek," ungkap Kombes Pol Auliansyah kepada tribunjateng.com, dalam ekspose di Mapolrestabes Semarang, Selasa (28/1/2020).
Adapun para tersangka yang telah diamankan antara lain bernama Bima Fady (30) warga Jakarta Pusat, Yudid Haryanto (46) warga Jakarta Utara, dan Suyanto (50) warga Jakarta Utara.
Kemudian, tersangka lainnya yang bertugas sebagai pengepul barang-barang material bangunan itu yakni, Ahmad Toyib (33), Warga Majalebak, Banten.
Dari tangan para tersangka, Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan sedikitnya 80 kotak berisikan kran kamar mandi, rompi seragam proyek, palu, dan helm proyek.





"Eksekutornya ini adalah tiga tersangka asal Jakarta. Mereka yang memiliki ide untuk mencuri barang-barang material bangunan."
"Kepada penyidik, mereka mengaku sudah satu tahun terakhir ini beroperasi dari kota ke kota di Jawa," papar Auliansyah.
Sementata, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengungkapkan, atas perbuatan para komplotan ini, pemborong dari proyek revitalisasi Stadion Jatidiri diketahui mengalami kerugian hingga Rp 135 juta.
Dia menambahkan, para tersangka ditangkap oleh aparat secara terpisah.
Pertama, para eksekutor yang terdiri dari tiga orang tersebut ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Sabtu (18/1/2020) pukul 03.30 WIB lalu di sebuah hotel di Solo.
Dalam upaya penangkapan, kata AKPB Asep, pihaknya terpaksa memberi timah panas kepada ke tiga tersangka karena mencoba melakukan perlawanan.