Nyambi Rakit Senjata Api Jenis Sniper, Karyawan BUMN di Jateng Ini Diciduk Polisi
Seorang pegawai BUMN yang bergerak di bidang pabrik gula di Jawa Tengah, PA (50), ditangkap Polresta Tangerang terkait senjata api rakitan.
Dikatakan Ade, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis makarov T16, satu pucuk senjata api jenis makarov T11, dan dua pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Selain itu, ditemukan juga satu pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, satu pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan.
Serta, serta satu pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.
"Kami juga menemukan satu pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.
Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan delapan unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber sembilanmilimeter, dan 39 peluru hampa kaliber sembilan milimeter.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tersangka Perakit Senjata Api Bentuk Sniper Ternyata Karyawan BUMN Spesialis Gula di Jawa Tengah